Metroterkini.com - Calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumut, DRG alias Damili, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi di Nias, Sumatera Utata (Sumut), Selasa (16/4/2019).
Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 untuk di kepulauan Nias tersebut, ditangkap bersama tiga orang tim suksesnya yakni, berinisial MHA alias Ama Wiwin (37), KT alias Kesa (18), FL alias Ama Eva (55). Mereka diduga berencana membagi-bagikan uang agar Damili bisa lolos ke DPRD Sumut.
"Mereka diamankan dari posko yang DRG di Jalan Sirao, Nias, sekitar pukul 02.30 WIB. Uang yang disita mencapai puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan.
Damili merupakan caleg dengan Dapil 8. Dapil itu meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan. Damili adalah caleg Gerindra dengan nomor urut 5.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat atas rencana politik uang. Petugas kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Awalnya, polisi menangkap Ama Wiwin dan Kesa," ujar Deni.
Ditambahkan Deni, polisi bersama dengan Bawaslu yang menangkap kedua orang tersebut, menyita uang sebanyak Rp 20 juta dengan pecahan Rp 20.000. Dalam pemeriksaan, uang itu diterima dari Damili.
"Keduanya pun dibawa dalam pengembangan dan petugas mengamankan Damili. Caleg ini mengakui menyerahkan uang kepada Fotolosa sebesar Rp 60 juta. Uang itu untuk memenangkan suara agar lolos di DPRD Sumut," katanya.
Berdasarkan pengakuan Damili, petugas akhirnya meringkus Fotolosa. Uang yang disita sebanyak Rp 40 juta. Uang itu rencananya akan dibagikan ke pemilih di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Nias. [**mer]