Metroterkini.com - Sabar Mananti Pasaribu warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau terdakwa perkara pengancaman terhadap korban Masnauli Simbolon divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (11/4/19).
Amar putusan itu dibacakan ketua mejalis hakim Zia Ul Jannah Idris didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut, Irvan Prayoga dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Mendengar 1 bulan penjara, Sabar memang tak sesabar namanya. Pasalnya, dia langsung menyatakan banding.
"Saya banding buk hakim," kata Sabar kepada Zia Ul Jannah.
Mendengar Sabar menyatakan banding, majelis hakim dan JPU menjelaskan tentang untung rugi jika dia banding.
"Kalau mau banding itu hak bapak. Tapi konsekuansinya ada. Hukumannya bisa lebih rendah atau bisa lebih tinggi," kata Zia.
Selain Zia dan JPU Irvan Prayoga, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles juga ikut menjeleskan kepada Sabar agar dia tidak banding dan menerima putusan majelis hakim.
"Hanya sebulan saudara di penjara. Sekarang tanggal 11, tanggal 11 bulan depan saudara bebas," kata Iwan Roy Carles.
Banyaknya saran agar terdakwa Sabar Menanti Pasaribu tidak banding, membuat terdakwa sempat bingung. Namun, kemudian Sabar memilih menerima putusan majelis hakim. Hari itu, juga Sabar meringkuk di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Duduknya Sabar Mananti Pasaribu dikursi pesakitan PN Bengkalis berawal ketika pada, Rabu 4 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Pintau RT.03/01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu, terdakwa mau pergi kerja melintas di depan rumah Masnauli Simbolon. Tiba-tiba terdakwa dipanggil oleh Masnauli lalu mengatakan tentang gas 3 kg yang dipinjamnya.
“Datang si Meli mau minta gas satu lagi,” kata Masnauli.
“Yang ku suruhnya itu kak,” jawab terdakwa.
“Duanya gasmu yang kupakai sama kami,” tambah Masnauli.
Sebaliknya terdakwa mengatakan bahwa korban meminjam 3 tabung gas milik terdakwa. “Gak kak, tiga,” jawab terdakwa.
Berawal dari percakapan tersebut lalu terdakwa dan Masnauli terlibat pertengkaran dimana terdakwa teringat juga teringat bahwa Masnauli ada kayu broti terdakwa.
Saat itu, terdakwa sekalian meminta ganti rugi atas pemakaian kayu tersebut.
“Iya kubayari pun itu, taunya aku itu barangmu,” kata Masnauli dengan dana marah.
Setelah itu, Masnauli masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu. Sebalikknya terdakwa yang merasa kesal lantas mengambil sebuah parang dari dalam tas miliknya dan membacokkan parang tersebut ke meja kedai milik Masnauli sambil marah marah.
“Keluar keluar, biar ku potong ku cincang-cincang,” gertak Sabar sambil mondar mandir di depan rumah Masnauli.
Akibat perbuatan terdakwa, Masnauli mengaku merasa terancam dan ketakutan. Atas perbuatan itu, Sabar diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Namun, dalam persidangan terdawak Sabar Menanti Pasaribu divonis 1 bulan penjara. [rudi]
- Hukrim
- Bengkalis
Ancam Ipar dengan Parang, Sabar Divonis Setahun Penjara
Administrator
Ahad, 14 April 2019 - 18:04:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Galian C PT AKM di Rohil Diduga dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR
Trend Gamis : Rompi Lepas Siap Jadi Busana Lebaran 2026
BBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bentrok di Kebun Eks Torus Ganda, Raja Luad TamTim Bantah Serang Warga: Ini Upaya Penggiringan Opini
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:33 Wib Hukrim
Perkara Narkotika, Dua Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup, JPU Banding
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:14 Wib Hukrim
Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:33:31 Wib Hukrim