Ganti Rugi Tol, Warga Mandau Gugat Kementerian PUPR

Ganti Rugi Tol, Warga Mandau Gugat Kementerian PUPR

Metroterkini.com - Sutiran mewakili 60 kepala keluarga (KK) warga Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menggugat Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai. 

Sutiran kepada metroterkini.com Rabu (9/4/19) mengatakan, seluas 25,3 hektar kebun sawit milik warga Dusun Tanjung Sari masuk dalam proyek jalan Tol seksi 5 Kandis-Dumai, namun tidak ada ganti rugi. 

"Masak kebun saya ganti ruginya gak ada alias nol. Jadi anak istri saya mau makan apa?. Jika pun ada yang diganti rugi itu hanya tanaman dan nilainya tak sesuai," tegas Sutiran didampingi kuasa hukumnya, Sugino di PN Bengkalis.

Alasan pihak Kementerian PUPR tidak mengganti rugi lahan berdasarkan pendapat Kantor Jasa Penilai Properti dan Bisnis, Ir. Toto Suharto, MSc, karena kebun sawit seluas 25,3 ha milik 60 KK itu adalah kawasan hutan negara.

Sebaliknya, dasar Sutiran dkk meminta ganti rugi karena kebun yang mereka garap sudah ada memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan sebagian masih SKT.

Menurut Sutiran, jika kebun yang digarapnya sejak tahun 1995 itu adalah hutan negara, tentu Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menerbitkan SHM. Selain itu, dia dan rekan-rekannya yang lain juga bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 2002.

Untuk mempertahankan haknya, Sutiran dkk sudah menempuh berbagai upaya, selain mengadu ke DPR dan Gubenur Riau. Baik DPRD maupun Gubernur mengatakan lahan yang terkena proyek Tol sudah selesai tinggal membayar ganti rugi.

Karena lahan Sutiran dkk tidak ada ganti rugi, karena dinyatakan Toto Suharto masuk kawasan hutan, Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman saat mengatakan, bahwa itu kewenangan Kekementerian LHK

Berdasarkan petunjuk gubernur, 
Sutiran didampingi kuasa hukumnya, Sugino dan beberapa orang perwakilan pemilik kebun mengadukan nasib mereka Kekementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, ketika perjuangan mereka di Kekementerian LHK belum ada keputusan, Monalisa Krona Tambunan  pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, memasukan dokumen ganti rugi ke Pengadilan Negeri Bengkalis yang nilainya belum disepakati pemilik lahan.

Akhirnya persoalan ganti rugi lahan kebun 60 KK warga Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sampai berita ini dirilis, prosesnya sudah memasuki pembuktian surat. 

Sementara PPK Jalan Tol, Monalisa Krona Tambunan  ketika dikonfirmasi di PN Bengkalis beberapa waktu lalu terkait rincian ganti rugi lahan masyarakat selalu mengindar. [rudi]
 

Berita Lainnya

Index