Ini Cara WhatsApp Tangkal Misinformasi Jelang Pemilu

Ini Cara WhatsApp Tangkal Misinformasi Jelang Pemilu

Metroterkini.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada 17 April mendatang, WhatsApp memiliki perhatian lebih dalam menangkal misinformasi.

Untuk itu, aplikasi pesan tersebut menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) selaku pemeriksa fakta pihak ketiga meluncurkan saluran telepon yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan misinformasi.

Laporan ini akan membantu membangun arsip data Mafindo tentang penyebaran misinformasi selama periode Pemilu dan juga membantu kalangan jurnalis, sehingga mereka dapat mempublikasikan informasi faktual kepada masyarakat Indonesia.

Masyarakat dapat mengirimkan teks, foto, video, atau audio yang memiliki potensi misinformasi kepada Mafindo di nomor +62 855-7467-6701.

Pesan-pesan ini akan dilindungi secara enkripsi end-to-end dan tidak dapat terlihat oleh WhatsApp, sehingga Mafindo bisa menerima pesan dalam jumlah besar tanpa diketahui pihak WhatsApp sendiri.

Melalui keterangan persnya pada Kamis (4/4/2019), WhatsApp juga mengumumkan kemitraannya dengan ICT Watch untuk mendukung edukasi tentang misinformasi melalui program pelatihan Literasi Digital di 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta.

Program ini juga melibatkan komunitas kreatif untuk mengembangkan stiker-stiker unik yang menyuarakan tentang misinformasi di WhatsApp.

Tantangan dari misinformasi yang viral membutuhkan kolaborasi antara perusahaan teknologi dan masyarakat.

Upaya ini akan berkontribusi untuk menjaga keamanan selama pemilihan umum dengan memastikan bahwa misinformasi tidak akan terdistribusi.

"WhatsApp peduli terhadap keamanan pemilihan umum di Indonesia dan kami senang dapat bekerja sama dengan Mafindo dan ICT Watch untuk membantu mereka mempelajari dan memberantas misinformasi. Kami mendorong para pengguna untuk berpartisipasi dalam upaya menanggulangi hoaks, baik sebelum maupun sesudah Pemilu," tutup Juru Bicara WhatsApp. [***]

Berita Lainnya

Index