Metroterkini.com - Rektor Universitas Bengkulu (Unib) Ridwan Nurazi menegaskan, dosen pendidikan jasmani dan rohani (Penjaskes) Unib berinisial BI (30), yang terjerat kasus narkoba sepenuhnya diserahkan proses hukum yang berlaku.
"Kita sepenuhnya menyerahkan kasus BI kepada proses hukum yang berlaku. Sekarang ini kita masih praduga tak bersalah terhadap dosen Penjaskes tersebut," kata Rektor Ridwan Nurazi, di Bengkulu, kemarin (3/4/2019).
Ridwan Nurazi mengaku kaget, atas penangkapan dosen BI karena diduga sebagai pengedar narkoba. Sebab, selama ini dosen Penjaskes yang berpendidikan S3 tersebut, bersikap baik dan tidak pernah bermasalah.
"Kejadian yang dilakukan BI merupakan musibah bagi civitas akademi Unib. Kita sangat menyayangkan oknum dosen Unib, BI terlibat sebagai pengedar narkoba. Sebab, yang bersangkutan merupakan salah satu dosen terbaik yang dimiliki Unib dan telah berpendidikan S3," ujarnya.
Ridwan Nurazi mengaku, tidak mengetahui kenapa dosen BI bisa terlibat sebagai pengedar narkoba di daerah ini. Ia masih hanya bisa praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum yang dihadapinya dosen Penjaskes tersebut.
Jika sudah ada putusan hakim terhadap dosen BI, maka Unib akan mengambil langkah terhadap status kepegawainya yang bersangkutan, dan tindakan yang akan dilakukan Unib sesuai dengan kode etik.
Selain itu, Unib sebelum menjatuhkan sanksi kepada dosen BI, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kemristek Dikti. Jika dari hasil koordinasi Kemristek Dikti memerintahkan dosen BI harus dipecat, maka Unib sangat menyayangkan karena kehilangan dosen terbaik tersebut.
Rektor Unib menambahkan, lembaga selama ini tidak pengetahui kalau dosen BI pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama. Sebab, ketika awal masuk ke Unib yang bersangkutan baik-baik saja.
"Terus terang saya baru sekarang mengetahui kalau BI pernah direhabilitasi narkoba. Makanya ketika mendapat kabar BI ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba saya kaget," ujar Ridwan Nurazi.
Seperti diketahui tersangka BI ditangkap polisi bersama tiga orang lainnya, dua di antaranya wanita, hingga saat ini, Kamis (4/4/2019) masih diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka dijerat pasal 114 (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [mer]