Penangguhan Penahanan Bos Forex Hary Suwanda Ditolak

Penangguhan Penahanan Bos Forex Hary Suwanda Ditolak

Metroterkini.com - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum ke dua terdakwa kembali meminta majelis hakim untuk menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan kota.

"Ijin yang mulia, bagaimana terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami?,"ucap salah seorang kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Mahri menyebut terkait pengajuan permohonan penahanan, untuk saat ini pihaknya belum dapat mengabulkan hal itu.

Sebab, untuk mengabulkan permohonan tersebut pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum ke dua terdakwa.

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri.

Dengan keputusan majelis hakim, sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hary Suwanda dan Raywond Rawung, akan dilanjutkan pada Rabu (10/4/2019). Agendanya menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Hary Suwanda juga dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. [sjah]

Berita Lainnya

Index