Metroterkini.com - Terungkap peredaran narkoba di wilayah Bengkulu dikendalikan oleh bandar dalam Lapas,yaitu dilakukan oleh warga Binaan Lapas Bentiring Kota Bengkulu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian yang terus gencar berupaya mematahkan mata rantai peredaran gelap narkotika khususnya Kota Bengkulu dan sekitarnya.
Ironisnya, para bandar yang sudah ditangkap dan mendekam di dalam Lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkotika di luar Lapas.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial VM (23) di kawasan Jalan Pariwisata beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan VM, terungkap oleh pihak BNN yang mendapatkan keterangan bahwa dirinya tidak bekerja sendiri melainkan bersama tersangka IS (39), kemudian BNN langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Setelah dikembangkan lebih dalam lagi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari warga binaan Lapas Bentiring inisial JM (37).
Atas dasar itu, BNN langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, Selasa (2/4/2019) mengatakan dari penangkapan tersangka.
BNN berhasil menyita barang bukti 48,36 gram sabu dan 12 paket plastik bening dengan berat 7,07 gram, timbang digital dan alat hisap sabu.
“Ketiga tersangka ini kita sangkakan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Alexander. [Perry]