Metroterkini.com - Sidang lanjutan pelanggaran administrasi pemilu digelar diruang sidang Bawaslu Kaur Senin(01/04/2019). Sidang ini pemeriksaan temuan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
Dalam sidang ini bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo,S.Sos, serta sebagai anggota majelis Komisioner Bawaslu Kaur Natijo Elem, S.IKom dan Sdr. Oyon Zupra, M.TPd
Dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu menghadirkan saksi pelapor, terlapor, saksi lain dan saksi terkait dalam pelanggaran ini.
Dalam sidang pelanggaran saksi pelapor membenarkan adanya temuan di media cetak Radar Kaur tanggal 19 maret 2019 adanya iklan kampanye Caleg DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kaur.
Mayoritas terlapor membantah bahwa mereka memesan iklan kampanye serta tidak mengetahui adanya iklan kampanye dimedia massa Radar Kaur.
Jawaban yang lebih keras disampaikan oleh Mulyadi Usman dan Hermen Malik disampaikan melalui Abdul Hamid sama-sama membantah memesan untuk iklan yang bersangkutan di Radar Kaur.
"Bahwa mereka tidak ada memesan pemasangan iklan kampanye di media cetak Radar Kaur.
Dan penyampaian saksi lain mereka selaku staf dan komisioner Panwascam melihat pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor pada saat melihat koran harian Radar Kaur.
Serta penyampaian pihak terkait Dasafan GM Radar Kaur bahwa mereka menawarkan pemasangan iklan dalam katagori bukan untuk kampanye.
Ketua Bawaslu Kaur Tony Kuswoyo, S.Sos., saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Metro Terkini, selsai sidang pelanggaran.
"Sidang lanjutan pelanggaran administrasi pemilu, saat ini pemeriksaan alat bukti saksi pelapor dan terlapor.
Sidang ini sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelsaian pelanggaran administrasi pemilu."Tutup Ketua Bawaslu Kaur.
Sidang temuan pelanggaran administrasi pemilu ini dihadiri seluru Komisioner Bawaslu Kaur, pihak pelapor dan terlapor. [perry]