Metroterkini.com.- Seorang Dosen Pergurun Tinggi Negeri (PTN) diduga melakukan tindakan yang melawan hukum. Perbuatan ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pendidik profesional.
Akibat perbuatanya, dosen PTN Bengkulu inisial BI (30) warga Kelurahan Bentiring Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, ditangkap Anggota Subdit II dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu saat sedang melakukan transaksi Narkotika. Dosen PTN Bengkulu ini diduga telah menjadi pengedar narkotika golongan satu, jenis sabu sabu.
Demikian disampaikan Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi, Jum'at (29/3/2019).
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Setia 2, Blok A, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu," kata Kompol Mulyadi.
Lanjut Kompol Mulyadi, atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang wanita inisial BN (28) dan PF (26) warga Perumdam, Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu di kediamannya pada tanggal 25 Maret 2019 dan berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.
"Menurut keterangan tersangka barang harap tersebut dibeli secara patungan seharga 600 ribu rupiah. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan asal barang haram yang didapat tersangka. Dari Hanphone yang disita dari dua tersangka wanita ini polisi menemukan bukti dan petunjuk baru melalui riwayat obrolan via handphone tersangka yang mengarah kepada tersangka BI," tegas Kompol Mulyadi.
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BI. Hasil dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari BI yang mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu inisial IS.
“Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka BI tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap IS. Dari situ IS mengakui bahwa barang haram yang didapat BI berasal darinya," tandas Mulyadi.
Selanjutnya para tersangka di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Mulyadi. [perry]