Metroterkini.com - Calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial AH yang ditangkap Polres Pasaman Barat, Minggu (17/3/2019) dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa. AH sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri.
"Sudah kami periksa, dia sehat jasmani maupun rohani. Dia tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, saat dihubungi Senin (18/3/2019).
Awalnya, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tujuh tahun terakhir itu diduga mengalami kelainan jiwa. Namun, setelah diperiksa, AH dinyatakan sehat jasmani maupun rohani.
Setelah ditangkap Minggu kemarin di Pauh, Padang, tersangka AH langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama dua jam dan selanjutnya langsung ditahan.
"Setelah diperiksa sekitar dua jam, tersangka langsung kami tahan di Mapolres Pasaman Barat. Saat ini, tersangka belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak didampingi, kami akan fasilitasi pakai penasehat hukum," kata Afrides.
Sebelum ditangkap, AH kabur dari Pasaman Barat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat. AH kabur berpindah-pindah dari Jakarta, Depok dan akhirnya ditangkap di Padang.
Tersangka AH dijerat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. [***]