Metroterkini.com - Polisi akan mempelajari ancaman verbal yang dilontarkan terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan remaja di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Kamis (14/3) lalu, Bahar sempat menyinggung nama Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," kata Bahar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jabar akan memeriksa apakah ucapan itu masuk dalam kategori ancaman atau tidak
"Nanti dari Polda itu akan mempelajari apakah ucapan verbal seperti itu masuk dalam kategori ancaman," kata Dedi kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/3).
Namun demikian Dedi mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang menyatakan ucapan itu adalah sebuah ancaman.
"Belum ada," ucapnya.
Dalam persidangan itu, Bahar sempat menjelaskan maksud dari pernyataannya. Menurutnya, dia telah diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum di era Jokowi.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ujarnya.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Bahar bin Smith tengah menggiring opini dengan melontarkan ancaman usai menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (14/3).
Moeldoko menyebut Bahar ingin membangun persepsi masyarakat bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya itu seolah-olah karena campur tangan Jokowi.
"Saya pikir dari dulu sudah, bahwa sebuah penggiringan opini berjalan terus menerus, semua persoalan selalu dikaitkan dengan Pak Jokowi," kata Moeldoko.
Moeldoko berkata telah terjadi anomali cara berpikir dari lawan politik yang selalu mengarahkan setiap kesalahan kepada Jokowi. [cnn-mer]