Metroterkini.com - Politisi Demokrat Andi Arief diperbolehkan pulang setelah menjalani asessment terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (5/3/2019) kemarin. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kembali menjalani proses rehabilitasi, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (5/3/2019) malam.
Dikatakan, rencananya Andi Arief akan menjalani kembali proses rehabilitasi di BNN, hari ini. "Kemudian besok (hari ini) AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3) kemarin. Polisi menyita seperangkat alat penggunaan narkotika seperti bong dan korek api. [***]