Caleg Asal Meranti Divonis Tiga Bulan Penjara

Caleg Asal Meranti Divonis Tiga Bulan Penjara

Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis Marsita dan Fajriah masing-masing 3 bulan penjara dan denda Rp24 ribu dalam perkara pelanggaran kampanye Pemilu, Selasa (5/3/19). Amar putusan itu dibacakan dalam sidang Selasa siang.

Putusan majelis hakim yang diketuai Annisa Sintawati didampingi dua hakim anggota, Moh Rizki dan Wimmi D Simarmata, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti dan Fajriah M alias Ria Binti alm Mukhsin memenuhi unsur pelanggaran kampanye Pemilu. 

Selain itu, majelis hakim juga  berpendapat bahwa tempat pendidikan tidak bisa diartikan secara sempat, makanya unsur pelanggaran tempat kampenye juga terpenuhi.

Disamping itu, perbuatan kedua terdakwa mencederai kampanye pemilu bersih yang dicanang KPU.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bony Nofrizal menyatakan banding.

Menurut Bony, ada beberapa hal fakta persidangan, seperti gedung yang digunakan sudah dihibahkan atau bukan lagi bagian dari lembaga pendidikan, dikesampingkan majelis hakim. Namun, demikian ungkapnya, pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

"Ada beberapa fakta persidangan yang dikesampingan majelis hakim, seperti tidaknya adanya peringatan tertulis dan pembubaran kampanye," kata Bony yang punya waktu 3 hari untuk melakukan upaya banding.

Sementara itu, JPU Mulyadi dari Kejari Kepulauan Meranti mengungkapkan, jika pihak terdakwa tidak melakukan banding, pihaknya akan mengeksekusi kedua terdakwa untuk dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan.

"Kita lagi menunggu kuasa terdakwa apakah dia (Bony) banding atau tidak. Kalau tak banding terdakwa langsung kita eksekusi (tahan)," tegas Mulyadi yang menjabat Kepala Seksi perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Meranti. [Rudi]

Berita Lainnya

Index