Metroterkini.com - Sidang dugaan pelanggaran kampanye Pemilu dengan terdakwa Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti dan Fajriah M alias Ria Binti alm Mukhsin, Rabu (27/2/19) siang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Sidang pelanggaran kampanye pemilihan umum (Pemilu) ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Annisa Sintawati didamping dua hakim anggota, Moh Rizki dan Wimmi D Simarmata.
Dua orang ahli yang didatangkan jaksa penutut umum (JPU) adalah ahli bahasa Dr. Dudung Burhanudin, MPd, dan ahli hukum Dr. Erdianto, SH, MH, kedua dosen Universitas Riau.
Dr. Erdianto dalam keterangan dengan tegas mengataan bahwa Pasal 280 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Baik Dr. Erdianto maupun Dr. Dudng yang memberi keterangan secara terpisah mengatakan, lingkungan pendidian seluas lahan pendidikan. Terlepas digunakan atau tidak itu lain soal.
Seperti Kampus Unri, ungkap Erdianto, luasnya seluas areal Unri. Setiap orang boleh masuk, tapi bukan untuk kampanye.
"Jadi, tafsir yang sudah jelas jangan ditafsirkan lagi," ," kata dosen hukum pasca sarjana itu.
Bagaimana kalau bangunan yang digukan untuk pertemuan dipisahkan oleh parit?
Bahkan, ungkap Erdianto, jika ada parit yang memisahkan antara gedung yang satu dengan gedung yang lain tidak bisa dikatakan sebagai batas pemisah.
"Parit sebagai batas alam tidak bisa dikatakan sebagai batas pemisah, kecuali ditentukan secara administratif," ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Bony Nofrizal, SH.
"Siapa yang mendalilkan dia harus membuktkan," kata Erdianto menambahkan.
Perkara dugaan pelanggaran Pemilu ini berawal ketika pada Rabu (9/1/19) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB. Terdakwa melakukan pertemuan dan tata muka (berkampanye) dengan ibu-ibu majelis taklim Desa Batang Malas, disalah satu ruangan MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT.03 RW.01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan itu, Fajriah selaku tim kampanye membagikan kalender, kartu nama dan stiker kepada 20 orang ibu-ibu majelis taklim yang hadir.
Siti Habibah Binti Sukemi yang hadir dalam pertemuan itu sempat menanyakan kepada Fajriah, tentang boleh tidaknya melakukan pertemuan terbatas dan kampanye dengan cara membagi-bagikan bahan kampanye berupa Kalender, Kartu Nama dan Stiker yang terdapat foto Marsita ditempat Pendidikan (sekolah).
Saat itu, Fajriah menjelaskan bahwa ia sering melakukan pertemuan pengajian seperti ini. "Kalau saya mengundang baru wajib lapor. Kalau seperti ini (pertemuan terbatas) tidak perlu," kata Fajriah.
Sekira pukul 16.00 WIB, Siti Habibah sesampai dirumahnya di Jalan K.H Rofia RT.04 RW.02, Desa Batang Malas, menceritakan kampanye yang dilakukan Marsita kepada suaminya, Ma'ruf Safii Bin M. Yatim.
"Pak, ternyata sekarang mudah kita untuk kampanye, kan kata bapak ditempat ibadah, pendidikan tak boleh. Kemudian saya bertanya lo kok bisa?," kata Siti kepada suaminya.
Ma'ruf Safii kemudian berandai-andai kepada istrinya. "Mungkin ada peraturan baru atau surat edaran yang kita tak tau," ujarnya.
Selanjut, Ma'ruf mengkonfirmasi kepada Chanifudin anggota Bawaslu melalui telepon tentang kampanye di tempat pendidikan (sekolah).
"Apakah sudah ada aturan yang baru yang memperbolehkan Caleg kampanye di tempat pendidikan," tanya Ma'ruf terkait kegiatan yang dilakukan Marsita.
"Siapa yang melakukan kampanye di tempat pendidikan?," kata Chanifudin balik bertanya.
Ma'ruf menjelaskan bahwa ada Caleg melakukan kampanye sambil membagikan bahan kampanye berupa kalender, kartu nama dan stiker di MTs Rhaudatul Hidayah milik Yayasan Al-Ikhlas.
Mendapat informasi tersebut, Chanifudin melaporkan melalui group WA Panwascam. Selanjutnya, Rudi Kurniawan selaku Ketua Panwascam bersama anggotanya Chanifudin dan saksi Bambang Sugeng hari Kamis sampai Jum'at (10-11/1/19) melakukan penyelidikan ke Batang Malas.
Ternyata, para saksi (ibu-ibu majelis taklim yang hadir) membenarkan bahwa pada hari Rabu Tanggal 9 Januari 2019 sekira pukul 15.17 WIB, Marsita dan Fajriah melakukan kampanye di Mts Raudhatul Hidayah.
Atas bukti tersebut Panwascam meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sentragakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil Pleno Sentra Gakkumdu diputuskan bahwa perbuatan Marsita dan Fajriah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rudi]