Kuasa Hukum Eri Jack : Dakwaan TPPU Janggal

Kuasa Hukum Eri Jack : Dakwaan TPPU Janggal

Metroterkini.com - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Eri Khusnadi alias Eri Jack Bin Jais (43), narapidana seumur hidup perkara Narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Bengkalis, Rabu (27/2/19) siang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Eri Jack, Farizal, SH, ditegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, jelas dan tidak lengkap.

Padahal, seharusnya surat dakwaan haruslah disusun secara cermat dan jelas. Sebab, ungkap Farizal, surat dakwaan haruslah memenuhi ketentuan Pasal 143 atau tidak melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP, kata Farizal menyitir buku karangan M. Yahya Harahap tentang pembahasan penerapan KUHAP.

Farizal menilai, surat dakwaan JPU abscur liber atau dakwaan kabur. Sebab, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan jaksa penuntut haruslah memenuhi syarat formal dan materil. Jika tidak sesuai dengan ketentuan batal demi hukum.

Sementara kuasa hukum terdapat menganggap dakwaan tidak cermat, jelas dan tidak lengkap. Kerana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut tidak menjelaskan secara rinci dan tepat tentang waktu dan tempat delik dilakukannya kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa Eri Jack.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Eri Jack pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan November 2016 sampai 7 April 2017 bertempat di kantor Bank BRI cabang Bengkalis di Jalan MTs, RT 04 RW 01, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Ada rentang waktu 5 bulan yang diduga oleh jaksa penuntut kepada terdakwa Eri Jack.

Selain itu, tentang tempat, jaksa penuntu dalam dakwaanya menyebutkan beberapa lokasi, namun faktanya dalam surat dakwaa JPU hanya bisa menyebutkan satu lokasi saja, yakni  kantor Bank BRI cabang Bengkalis di Jalan MTs, RT 04 RW 01, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Terkait 2 poin tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai telah mengabaikan kecermatan dalam menyusun surat dakwaan. Karena tidak bisa menjelaskan secara pasti tentang waktu dan tempat delik dilakukanny dugaan tindak pidana oleh terdakwa.

Maka dari itu, sesuai Pasal 143 ayat (3) disebutkan: Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiaman dimaksud ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Bahwa terhadap salinan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: B-2389/N.4.14.3/Euh.2/07/2018 yang diberikan kepada terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis yang ditanda tangani oleh Kasih Pidum selaku penuntut umum, Iwan Roy Carles, SH, terhadap point mengingat: Pasal 137 Jo Pasal 143, Pasal 152 KUHP, maka dengan ini terdakwa menyatakan sikap keberatan.

Bahwa sebagaiaman diketahuii pasal 137 Jo Pasal 143, Pasal 152 KUHP adalah tentang kejahatan-kejatahan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakil dan kejahatan-kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan.

Sedangkan terdakwa telah diduga melanggar dakwan pertama Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan kedua Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Atas keterangan diatas maka dipastikan telah terjadi kesalahan oleh jaksa penuntut dalam menyusun surat dakwaan maupun surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa.

Untuk itu, kuasa hukum terdakwa Eri Jack, Farizal menyampai 5 poin keberatan, pertama menerima eksepsi dari penasehat hukum. 

Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut sebagai surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atai tidak dapat diterima, 

ketiga menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, 

keempat memulihkan harkat martabat dan nama baik Eri. Khusnadi alias Eri Jack dan 

kelima membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan. [rudi]

Berita Lainnya

Index