KPK: Rendah Kesadaran Pejabat Riau Laporkan Kekayaan

KPK: Rendah Kesadaran Pejabat Riau Laporkan Kekayaan

Metroterkini.com -  Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (Korsupgah KPK) sorot rendahnya kesadaran para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan untuk periode pelaporan 2018. 

"Ini kita tekankan betul kepada penyelenggara negara di Riau agar selalu melaporkan harta kekayaannya. Jangan malas, jangan tidak. Ini perlu, baik itu pejabat dari pemerintahan mau pun di legislatif," kata Koordinator wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution, usai acara Rakor dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018 dan sosialisasi program 2019 di Gedung Daerah, Selasa (26/2/19). 

Menurut Coky, sapaan akrab Adlinsyah, dari angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif. Kemudian 9,33 persen ditingkat legislatif sedangkan 11,23 persen di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Memang dari persentase itu, memang memang rendah," ungkap Coky. 

Selain itu, untuk kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi para penyelengara negara di Riau juga dianggap masih rendah. Yaitu hanya 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir yakni selama 2015-2018. 

Diharapkan, kesadaran kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi ini juga terus dimaksimalkan ke depan. 

"Persentase itu, merupakan jumlah pejabat ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Riau yang sekitar 88.448 orang," papar Coky. [***]

Berita Lainnya

Index