Kasus Kampanye Hitam, PEPES Minta Bantuan LBH

Kasus Kampanye Hitam, PEPES Minta Bantuan LBH

Metroterkini.com - Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) mendatangi markas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) untuk meminta bantuan hukum terkait penangkapan tiga anggota yang diduga relawan PEPES karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01.

Kepada CNNIndonesia, Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar membenarkan kedatangan pengurus Relawan PEPES.

"Kemarin datang ke Mako Bang Japar, mereka menceritakan kronologi, dan situasi terakhir kasus itu," kata Irfan, Selasa (26/2).

Ketua umum Relawan PEPES Wulan juga sempat menyinggung pertemuan dengan LBH Bang Japar melalui akun twitternya @swull.

"Terimakasih sebesar2 buat tim advokasi mulai dr @BangJapar_FI uni @fahiraidris bang @AliLubisACTA bang @habiburokhman ???????? dan semua teman2 netizen yg sdh support emak2 Indonesia ???? tdk bs sy sbt satu2," tulis Wulan, Senin (25/2)

Menurut Irfan, hingga saat ini belum diketahui pasal yang digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat tiga orang yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang itu. Ketiga orang yang diamankan polisi itu, juga belum dapat dipastikan adalah anggota Relawan PEPES.

"Rencananya hari ini atau besok, kami akan ke Polda Jabar," katanya.

Tiga perempuan berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya diciduk setelah beredar video mereka sedang berkampanye.

Video itu diunggah akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Menurut Irfan, Bang Japar enggan mendahului aparat penegak hukum dalam menangani kasus itu.

"Tunggu polisi dulu," katanya dilansir CNNIndonesia.

Tapi, kata dia, bila dilihat dari kacamata hukum, kasus itu janggal.

Dia menjelaskan, bila polisi menjerat ketiganya dengan UU informasi dan transaksi elektronika (ITE) seharusnya yang ditangkap pengunggah video.

"Kenapa tiga orang, kalau satu dari tiga orang itu yang mengunggah, ya satu saja kenapa harus tiga. Ingat yang dilihat dalam UU ITE itu perbuatannya," kata Irfan.

Kemudian bila yang dituduhkan adalah SARA, dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, polisi juga belum menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan perkataan dalam video itu. 

"Di mana ada SARA-nya, seharusnya undang ahli bahasa, tafsirkan dulu," katanya.

Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga siap membantu relawan PEPES yang dinilai disudutkan dalam kasus kampanye hitam ini.

Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan relawan PEPES.

"Insyaallah ACTA akan tangani kasus emak emak pepes namun kita berkoordinasi dulu dengan mereka sekiranya ACTA bisa tangani langsung kasusnya," kata dia. [**cnn]

Berita Lainnya

Index