Metroterkini.com - Polda Riau berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 8 kilogram asal Malaysia di wilayah Kabupaten Siak. Dua pelaku yang diamankan yaitu MZ alias Iwan (23) dan PS (26), warga Pekanbaru Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono dalam gelaran konfrensi pers, Kamis (21/02/19) mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 18 Februari 2019 lalu di Kabupaten Siak. "Jaringan ini berhasil kita ungkap setelah sepekan melakukan pengintaian," tuturnya.
Dikatakannya, narkoba ini diketahui masuk wilayah Riau melalui Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Sementara saat penangkapan 8 kilogram shabu tersebut dibungkus Teh Hijau bertuliskan Guanyiwang guna mengelabuhi petugas.
Pengungkapan jaringan ini, dikatakan Haryono berawal dari informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan pemetaan.
"Setelah kita tau asal dan jalur yang digunakan, maka kita terus ikuti hingga melalui Selatbaru, Bengkalis, yang kemudian menuju Pakning. Kemudian kita lakukan penangkapan tepat di jembatan Siak," paparnya.
Barang haram itu sendiri diceritakan Haryono, disimpan dalam dua tas ransel di bagian belakang mobil. "Rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Tapi keterangan pelaku, mereka masih menunggu instruksi dari pelaku lain yang tidak mereka kenal," terangnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancamannya yakni maksimal hukuman mati. Saat ini kedua pelaku tengah menjalani penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut. [***]