Metroterkini.com - Seminggu terakhir masyarakat Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dibuat heboh dengan dipanggilnya salah seorang tokoh masyarakat dengan inisial HT oleh Sat Intelkam Polres Rohul terkait kepemilikan senjata api (Senpi) yang dikuasainya.
Tokoh masyarakat dengan inisial HT dan juga seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit ternama di Tambusai Utara tersebut dipanggil ke Mapolres Rohul pada Kamis (7/2) lalu, belakangan dikabarkan, meski memiliki Senpi, yang bersangkutan tidak diproses secara hukum dan diperbolehkan pulang karena Senpi yang dimilikinya mempunyai izin dari pihak berwenang.
Sementara itu sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, menerangkan bagi pemegang Senpi yang terlambat dalam memperpanjang pengurusan izinnya, diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
Data yang berhasil dirangkum Metroterkini.com dari salah satu sumber menyebutkan bahwa adanya tokoh masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara yang memiliki Senpi tersebut tengah ditangani Sat Intelkam Mapolres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kasat Intelkam Polres Rohul AKP. Edi Soetomo saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Senin, (18/2/19) membenarkan Senpi tersebut sudah diamankan di gudang logistik Mapolres Rohul dan telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan Senpi tersebut.
Kasat Intelkam Polres Rohul AKP. Edi Soetomo mengaku sudah memanggil untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan Senpi tersebut untuk dititipkan di gudang Logistik Mapolres Rohul.
"Sudah diamankan di bagian logistik Mapolres Rohul, karena memang memiliki izin, tapi kartunya sudah mati sejak tahun 2003 lalu. Dalam artian tidak diurus izinnya selama 15 tahun," jelas Edi.
Dikatakannya lagi, sejauh ini oknum pemilik Senpi tersebut sudah kooperatif dan mau datang ke Mapolres Rohul untuk menyerahkan Senpi yang sudah mati izinnya sejak 2003 silam.
"Nanti kalau izinnya sudah diurus, maka Senpi tersebut bisa diambil kembali sesuai prosedur," jelasnya. (man)