Sat Res Narkoba Polres Ciamis Ungkap Peredaran Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Ciamis Ungkap Peredaran Narkotika

Metroterkini.com - Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dari seorang tersangka berinisial AR (36).

AR adalah warga Garut, Dia ditangkap di alun-alun Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja kering, dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat.

“Benar. tersangka AR kami amankan karena kedapatan menyimpan dan menguasi tujuh paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Press Release, Jum’at, 2 Februari 2019.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan di jual kepada temannya di wilayah Ciamis.

“Pengakuannya akan dikonsumsi sendiri dan di jual kepada temannya di wilayah Ciamis,” lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index