Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Ciduk Pemuda 27 Tahun

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Ciduk Pemuda 27 Tahun

Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menciduk pria berinisal IU. Pasalnya, warga Lingkungan Karangasri, Maleber Ciamis ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban sebut saja namanya Bunga. Karena terkena bujuk rayu dan janji pelaku akan bertanggungjawab, korban terpedaya. Pelaku IU akhirnya dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.

Kasus itu terbongkar, setelah korban memberanikan diri bercerita pada keluarganya dan melapor ke aparat kepolisian setempat.

Polres Ciamis bergerak cepat. IU berhasil di amankan. Kepada polisi, pelaku tak berkutik.

“Kami amankan pelaku IU dalam kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tegas kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Press Release didampingi KBO Reskrim Polres Ciamis Iptu Ref Efendi, Paur Humas Iptu Hj Iis Idaningsih dan Kanit PPA Aipda Hendriana, Rabu (23/1/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1kemeja lengan Panjang warna kuning muda, 1 celana jeans Panjang warna hitam, 1 celana dalam warna merah, 1 miniset dan 1 kerudung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 (E) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,” pungkas Kapolres.

 

Berita Lainnya

Index