Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat terkait membuat kajian pertimbangan hukum terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sudah menerima permintaan pembebasan Ba'asyir sejak 2017. Keluarga mengajukan pembebasan karena kondisi kesehatan dan usia Ba'asyir.
"Dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Karena itu, Presiden Jokowi, menurut Wiranto, minta pertimbangan-pertimbangan terkait sejumlah aspek tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," sambung Wiranto. [dtk]