Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran berinisial Y (31). Pria ini harus berurusan dengan hukum karena menyebarkan hoax atau kabar bohong tentang pungutan liar.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Y menyebarkan video hoax pungli yang seolah-olah dilakukan polisi lalu lintas (polantas) Polres Ciamis.
"Tersangka Y mengambil video seolah telah terjadi pungutan liar tilang oleh Polantas kepada pengendara roda empat di perempatan Tonjong Ciamis," tegas Kapolres saat Press Release didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kasat Lantas AKP Agoeng Ramdani, Paur Humas Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsing dan Kanit I Iptu Misman Asep, Selasa (8/1/2019).
Padahal, lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, petugas sudah melakukan penilangan sesuai prosedur. Tetapi tersangka Y berpersepsi dan berprasangka ada penyimpangan dan dia merekam secara spontan kejadian tersebut.
"Saat kejadian, petugas menilang dua kendaraan roda empat yang melanggar marka jalan," terang Kapolres.
Kendaraan yang pertama ditilang milik Windi Adam, warga Sumedang. Kendaraan kedua milik Y yang posisinya berada di belakang mobil Windi.
"Saat Windi menitipkan uang denda kepada petugas untuk dibayarkan di Pengadilan, Y memvideokan seolah perbuatan pungli," urai Kapolres.
Windi menitipkan uang denda tilang karena sedang buru-buru menuju luar kota dan Y menyebarluaskan video tersebut di Facebook hingga viral. "Tersangka Y berkomentar di Facebook dengan kalimat tidak berkah makan uang orang," imbuhnya.
Sebelum menangkap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE yang hasilnya dinyatakan termasuk pelanggaran pidana. "Kami berpesan, jangan terburu-buru berpersepsi terhadap suatu fenomena karena bisa menimbulkan fitnah," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," pungkas Kapolres.
. [sjah]