Metroterkini.com - Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan 2 kilogram sabu yang hendak diedarkan di wilayah Suram, Kampar. Pembawa narkoba adalah KH (50) pria warga negera Malaysia yang ditangkap Kepolisian Resort Rokan Hulu, Selasa (11/12/18) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono menyampaikan, KH ditangkap di jalan Raya Tandun Desa Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
"Dia pernah dihukum kasus narkoba pada 2005 lalu. Kemudian 2010 dia bebas, dan sekarang kembali terlibat narkoba," terangnya.
Selain 2 kilogram shabu, polisi turut mengamankan KTP dan SIM palsu. Dimana ini sengaja ia buat secara ilegal dengan biaya sebesar Rp1 juta di Provinsi Lampung.
Haryono mengungkapkan, penangkapan pada pekan lalu berdasarkan informasi masuknya narkoba dari wilayah Pekanbaru menuju Rokan Hulu.
Selanjutnya polisi berhasil menghentikan satu unit mobil di jalan lintas Pekanbaru-Rokan Hulu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 kilogram shabu bernilai miliaran rupiah tersebut.
"Kita menemukan Shabu dengan bungkus teh China. Uniknya lagi, warga Malaysia tapi punya KTP dan SIM Indonesia. Mobilnya juga masih baru, plat nomornya masih putih," jelasnya.
Dikatakan Haryono, KH memiliki dua istri yakni warga Rohul dan juga di tempat asalnya, Johor Baru, Malaysia.
"Jadi dia sering bolak-balik, namun menggunakan jalur ilegal," bebernya.
Pihak Polda Riau telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait penangkapan KH. Namun, Haryono mengatakan Konsulat sepenuhnya memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengusut kasus tersebut dan tidak akan memberikan pendampingan.
"Konsulat Malaysia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negaranya yang terlibat narkoba," singkatnya. [***]