Rehab Gedung Dispar Kampar, Sejumlah Item Dipertanyakan

Rehab Gedung Dispar Kampar, Sejumlah Item Dipertanyakan

Metroterkini.com - Pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kampar Riau, Ir Zulian Dharma mengaku dirinya tidak tahu secara teknis soal rehab gedung Dinas Pariwisata Kampar. Padahal kegiatan rehab gedung kantor Dinas Pariwisata Kampar telah menghabiskan anggaran APBD Kampar tahun 2018 sebesar Rp 306.217.923, dengan kontrak CV Kerja Sama NKO.

Keterangan PPTK Dodi mengaku pihaknya telah memanggil kontraktor/rekanan dan Juga PPTK Kegiatan, mengaku pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan kontrak RAB Kontrak.

Namun setelah dikonfirmasi ulang mengenai RAB kontraK, kegiatan rehab gedung Dinas Pariwisata Kampar seperti yang ditayangkan LPSE Kampar terlihat papan piri-piri pada konsen tersebut terlihat masuk dalam daftar material yang direhab. 

Namun Kepala Dinas Pariwisata Zulia Dharma Kampar tidak memberikan penjelasan, hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan penjelaaan kepada awak media

Secara tehnis Kepala dinas harusnya mengetahui, sebab gambar detail yang direncanakan konsultan tidak terlepas dari tanggung jawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah kepala dinas.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur tentang pelimpahan kewenangan dari pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun untuk Dinas Parawisata Kampar cukup aneh karena kepala dinas tidak memahami fungsinya selaku kuasa pengguna anggaran di instansinya.

Menurut catatan redaksi, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa seharusnya langsung ditangani Pengguna Anggaran yang pelimpahannya dapat dilakukan sesuai dengan besaran dan bobot pekerjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa.

Ketentuannya sudah diatur secara lengkap dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. [ali]
 

Berita Lainnya

Index