Kejari Pekanbaru Tetapkan Lima Tersangka Drainase

Kejari Pekanbaru Tetapkan Lima Tersangka Drainase

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di Jalan Soekarno-Hatta. 

Tersangka adalah SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS, ketua Pokja, dan RAP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH, didampingi Kasi Pidsus Sri Odit Megonondo, SH kepada riauterkini.com Rabu (10/10/18) pagi mengatakan, perbuatan kelima tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. 

Dalam proyek pembangunan Drainase Paket A dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.

Proyek dengan nilai pagu anggaran paket sebesar Rp14.314.000.000 itu, dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama, selaku pelaksana pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan pada pembangunan drainase tersebut.

"Ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen. Dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195," terang Odit.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Odit. [rtc-mer]

Berita Lainnya

Index