Metroterkini.com - Sidang sengketa tanah milik ahli waris almarhum Rosmidjan di Rajawali, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Kamis (4/9/18) sore digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Oka Regina dari Kejari Pekanbaru.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marten Ginting itu, JPU Oka Regina menghadirkan tiga orang terdakwa, Azhar Bin H Dahlil, Gani dan Charly Hery Relano anak kandung Rostiati istri almarhum Rosmidjan.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, terdakwa Azhar bersama dengan Gani (berkas terpisah), Hj.R.Rostiati alias Riem Binti Muhammad dan Charly Hery Relano (berkas terpisah) pada bulan November 2013 bertempat di kantor Lurah Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Maka akta itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum ketiga terdakwa, Suharmansyah mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak objektf. Untuk itu, pihaknya akan melakukan eksepsi ata surat dakwaan jaksa tersebut. "Dakwaan jaksa penuntut tidak objektif, makanya kami melakukan eksepsi," tegas Suharmanyah.
Suharmansyah memaparkan, sengketa kepemilikan lahan almarhum Rosmidjan tersebut berawal ketika pada tahun 2013, Rosmidjan mengurus legalitas surat yang dasarnya surat
keterangan atas nama Rosmidjan. Kemudian pada tahun itu juga Rosmidjan meningkatkan surat keterangan tersebut menjadi surat keterangan kepemilikan tanah (SKPT) atas nama istriny, Hj. R. Rostiati alias Rem Binti Muhammad.
Pada tahun 2013 itu, tiba-tiba Rostiati dan anaknya Charly dilaporkan H. Riva Yendi ke polisi berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Siti Fauza Bahar. "Legal standing perkara ini tak duduk. Karena pemilik lain, yang melaporkan lain," kata Suharmansyah.
Tahun 2016 sertifikat milik Siti Fauza Bahar berganti nama menjadi milik H. Reva Yendi. Hanya saja, ungkap Suharmansyah balik nama ini tanpa pengukuran. Untuk itu, kuasa hukum Rostianti menyurati Badan Pertanahan Pekanbaru menanyakan legalita HM milik H Reva Yebdi tersebut.
"BPN membalas surat kami (kuasa hukum Rostianti). BPN menyatakan, sertifikat atas nama Siti Fauza Bahar tidak terdaftar karena tidak punya warkah (sertifikat adda
dasar sertifikat tidak ada)," kata Suharmansyah mengutip isi surat balasan BPN Pekanbaru.
Tahun 2017, Suharmansya melakukan upaya hukum perdata yang dimenangkan Rostianti, hakim menyatakan bahwa SKPT yang dinyatakan palsu oleh H Reva Yendi oleh pengadilan dinyatakan SKPT milik Rostianti sah. H Reva Yendi kemudian melakukan upaya hukum banding.
Lagi-lagi ditingkat banding (Pengadilan Tinggi) dimenangkan Rostianti. Pihak PT menguatkan putusan tingkat pertama (PN). Tak putus asa, H. Reva Yendi melakukan upaya hukum Kasasi yang sampai saat ini belum ada putusan. Tentang upaya hukum Kasasi yang dilakukan H Reva Yendi ini disampaikan kuasa hukum Charly cs di persidangan.
Namun, belum lagi ada putusan Kasasi, perkara pidana bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Azhar, Gani dan Charly.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung jelas, kalau ada masalah keperdataan (sengketa tanah) maka didahulukan kepemilikan (perdata) dapat ditangguhkan pidananya," ujar Suharmansyah. [rudi]