Hakim Vonis Mati Terdakwa Shabu 10 Kg di Bengkalis

Hakim Vonis Mati Terdakwa Shabu 10 Kg di Bengkalis

Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memimpin sidang perkara shabu 10 kilogram dengan terdakwa Muhammad Hanafi (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru, Rabu (26/9/18) pagi, menjatuhkan hukuman mati kepada kedua tardakwa.

Ketua majelis hakim Dr. Sutarno dan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola dalam amar putusannya mengatakan tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa. 

Vonis hukuman mati ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Agrin, SH, yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan amara putusan, majelis hakim juga menjelaskan hak-hak kedua terdakwa dalam melakukan upaya hukum. Seperti mengajukan Grasi ke Presiden. Usai mendengarkan hak-haknya selaku "pesakitan" kedua terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Farizal, SH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis. Usai berdiskusi, kedua terdakwa kemudian kembali ke kursi "pesakitan" dan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Perkara 20 kg shabu ini8 terungkap pada oleh Polsek Siak Kecil, Res Bengkalis ketika pada Selasa (12/12/2017) dini hari, sekitar pikul 10. 00 WIB, ketika Kapolsek Iptu Sunaryo, dan anggota menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kec. Siak kecil.

Melihat ada polsi razia, Muhammad Hanafi yang mengemudikan yang membawa shabu 10 kg ini gugup. Hanafi kemudian mencoba kabur dengan menyerempet salah seorang anggota Polisi yang tengah razia tersebut. Melihat ini, personel lainnya mengejar mobil mencurigakan tersebut dan berhasil dihentikan.

Setelah mobil tersebut bisa dihentikan, selain mengamankan Muhammad Hanafi dan Riko Fernando juga ditemukan narkoba jenis sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik. Terkait kepemilikan shabu 20 kg itu, Hanafi dan Riko divonis hukuman mati. [rudi]

Berita Lainnya

Index