Polresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Rp 5 M

Polresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Rp 5 M

Metroterkini.com - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penangkapan narkoba beberapa waktu lalu.

Pada kegiatan ini ada sebanyak 4.423,99 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2.958 butir jenis ekstasi, Jumat (21/9/2018) pagi.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Ada tiga orang yang kita jadikan tersangka pada kasus ini, yakni HH, AP, dan AS," ujarnya.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar bernama HH yang membawa narkoba dari Dumai untuk diedarkan ke Pekanbaru. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang dikendarai, polisi pun melakukan pengintaian di daerah Rindu Sempada.

"Mobil tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi dan petugas melakukan pengejaran dari daerah Rindu Sempadan. Ketika dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan ketika berhenti di Jalan Kaharudin Nasution. Tiga orang diamankan di dalam mobil tersebut beserta barang bukti," kata AKBP Edy.

Tambah AKBP Edy, dari barang bukti yang didapat tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 miliar. 

Penangkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 29 ribu jiwa yang dapat menggunakan narkoba sebanyak itu.

AKBP Edy juga mengungkap bahwa pelaku tersebut mengaku dibayar berkisar Rp 1-5 juta per paket sesuai tugasnya. 

Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya. [red-hms]

Berita Lainnya

Index