Gembong Shabu 55 Kg Bisa Diancam Hukuman Mati

Gembong Shabu 55 Kg Bisa Diancam Hukuman Mati

Metroterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan 55 kg sabu dan  46.718 butir pil ekstasi dengan terdakwa DP, JU dan RO, Selasa (4/9/18) kemarin.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juta Ketua PN Bengkalis Dr. Sutarno, SH. MH dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Annisa Sitawati, SH. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko, SH dan Aji Jaya Saputra, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam surat dakwaanya menyatakan ketiga gembong Narkotika tersebut, yakni RO, JU dan DP telah terbukti bersalah, tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. 

Berdasarkan barang bukti tersebut, RO, JU dan DP dijerat dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 dan dakwaan sekunder Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan hancaman hukum paling tinggi hukuman mati.

Terkait dakwaan yang dibacakan JPU ini, kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan, dan akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan JPU), Fahrizal menilai ada yang kabur dalam surat dakwaan tersebut.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang memimpin sidang menunda sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (18/09/18) depan, dengan agenda bacaan eksepsi dari terdakwa/kuasa hukum ketiga terdakwa.

Perkara ini terungkap, setelah jajaran Polsek Bengkalis menangkap AS (27) dan DP (25) di terminal penyeberangan roll on roll off (RoRo) Air Putih, Rabu (25/4/18) siang, sekitar pukul 15.00 WIB, dalam mobil travel. Dari tangan AS dan DP diamankan barang bukti 25 kg shabu dan 20.800 butir pil ekstasi.

Dalam pengembangan, Polisi kembali menyita 30 kg sabu dan 25.918 butir ektasi di salah satu rumah penduduk di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka inisial RO. [rudi]

Berita Lainnya

Index