Metroterkini.com - Beredarnya isu mengenai tidak dijaminnya katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik sungguh meresahkan sebagian masyarakat kota Pekanbaru dan sekitarnya. Untuk itu, BPJS Kesehatan ingin meluruskan dan menerangkan lebih lanjut mengenai ketiga layanan tersebut (katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik – red).
Dalam paparannya, Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Darmayanti Utami, menegaskan bahwa ketiga layanan tersebut tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali.
”Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 ini diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien. Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini. Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin,” terangnya.
Seperti halnya pelayanan katarak pada Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin penderita katarak baik dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu maupun dengan indikasi medis yang perlu mendapatkan operasi katarak.
”Meskipun ada kriteria visus tertentu, tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi medis yang memang mengharuskan penderita dioperasi. Jadi penjaminannya berdasarkan visus dan indikasi medis,” terangnya lagi.
Mengenai persalinan bayi lahir sehat, melalui Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu.
”Untuk itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Ini sudah ada sejak dulu. Ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut untuk pelayanan rehabilitasi medik dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah memiliki dokter rehab mediknya. Jika di suatu fasilitas kesehatan tidak memiliki dokter rehab medik, pelayanan dapat diberikan oleh tenaga dokter yang ditunjuk langsung oleh direktur rumah sakit yang bersangkutan.
Darmayanti tak menampik, sejak Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut tidak lagi dijamin. Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.
”Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan laporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs,” tutupnya. [chan/rls]