Metroterkini.com - Wabup Kuansing H.Halim hadiri Penandatanganan Perpanjangan Mou (Memorandum Of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Kuantan Singingi dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, di Gedung Aula SMA Pintar Teluk Kuantan, Senin 20 Agustus 2018.
Wakil Bupati Kuansing Riau, H. Halim dalam arahannya mengaspresiasi penandatanganan Mou antara Kejari Kuansing dan Kepala Desa.
Dikatakannya, Dana Desa adalah Program Nawa Cita Pemerintah Pusat yakni pembangunan dari pinggir, dan saat ini desa sudah mampu membangun dengan baik seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana desa.
"Dengan adanya pembinaan Kejari dan berkosultasi bukan berarti kepala desa tersebut bermasalah, melainkan mengsinkronkan agar suatu hari tidak ada terjadi tindakan hukum," ujar Wabup.
Lanjutnya, Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh dalam penggunaan dana desa seperti administrasi yang sesuai dengan mekanismenya, dengan begitu kepala desa akan jauh dari masalah.
"Pemerintah Kuansing mendukung dengan adanya Mou antara Kejari dan Kepala Desa terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sebab ini merupakan hal yang positif dalam pembangunan," kata Wabup.
Kepala Kejari Kuansing, Hari Wibowo, SH.MH mengatakan bahwasanya pembangunan Desa menjadi ujung tombak pertama dalam Pemerintah Pusat. Dan kepala Desa adalah garda terdepan bagi negara, maka dari itu dengan adanya Mou ini kepala desa dapat mengsinkronkan program kerja dengan Kejari Kuansing, agar tidak ada tersandung hukum.
Isi dalam Mou ini yakni terkait masalah perdata dan tata usaha Negara.
Selain itu, Dana Desa merupakan salah satu Program Utama Kejari guna mempastikan kepala desa dalam melaksanakan program-program yang telah ditentukan khususnya penggunaaan dana desa.
"Dengan adanya Mou ini, bukan berarti untuk tempat berlindung ataupun tameng bagi kepala desa, melainkan Mou ini bertujuan untuk penyelesaian masalah baik masalah Perdata dan Tata usaha negara. Apabila nantinya ditemukan kepala Desa yang tidak berjalan sebagaimna mestinya, kami Kejari kuansing akan melakukan tindakan tegas yakni dengan cara menjalankan hukum yang berlaku." Ucap Kejari.
"Kami juga berharap agar penggunaan dana desa harus mempunyai prinsip yakni keadilan, kebutuhan pioritas, kewenangan skala lokal, dan adanya pemberdayakan masyarakat desa dalam membangun desa," harapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing, Ir.Emil Harda dengan adanya Mou dengan Kejari Kuansing tentunya akan memudahkan kepala desa dalam berkonsultasi masalah hukum.
"Ya, dengan adanya Mou antara Kepala Desa dan Kejari Kuansing, nantinya Kepala Desa akan mendapatkan pembinaan dari Kejari terkait masalah Perdata dan tata usaha Negara dan nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari," terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Insfektur Kabupaten Kuansing, Asisten I Muhjelan Arwan,SH.MH, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemda Kuansing, dan Camat se-Kabupaten Kuansing.[rls]