Metroterkini.com – ICI (Badan Pekerja Nasional–Indonesian Coruption Investigation) Propinsi Riau, melalui Wakil Direktur bidang Publikasi dan Humas Choirul A. (Anang) secara tegas mengingatkan semua Kades (kepala desa) dan aparatur desa untuk berhati-hati dan waspada dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/ADK).
Seruan ini bukan alasan, dijelaskan Anang bahwa sudah banyak kepala desa yang tersandung proses hukum gara-gara salah dalam mengambil kebijakan untuk realisasi dana anggaran desa. Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dan pemahaman aturan dalam pengelolaan keuangan negara untuk pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD/APBN, dan juga kurangnya pemahaman tentang hukum /peraturan bagi kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan.
Besarnya dana desa (ADD) membuat celah untuk masuk ke tindak pidana korupsi, wewenang kepala desa (kades) sebagai pemangku kebijakan di desa sebagai bahan taruhan. Sebab, realisasi anggaran dana yang bersumber dari daerah atau pusat (uang negara) harus ada letak pertanggungjawabannya, dan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup untuk penunjang perlengkapan surat pertanggungjawabannya itu.
Dijelaskan wakil direktur BPN – ICI Prop Riau itu hal-hal yang harus di teliti dan harus diperhatikan adalah bentuk-bentuk kwitansi dan kewajiban membayar pajak negara. “Yang paling sering dijumpai dilapangan adalah tentang ralisasi kegiatan pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya (SPJ). Sehingga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menduga adanya indikasi praktek-praktek penyelewengan dalam pengelolaan uang negara”. Ungkap Anang.
Diharapkan dengan adanya program pemerintah untuk memacu pertumbuhan pembangunan dan perekonomian desa juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dianggarkannya dana pemerintah yang berbentuk Anggaran Dana Desa (ADD).
Untuk semua Kades dan aparatur desa supaya dapat memahami semua peraturan perundang-undangan dari peraturan menteri ataupun peraturan bupati (perbup). Sehingga dapat mengatur keuangan negara tanpa keluar dari semua peraturan tersebut, sehingga mampu terserap dengan baik oleh masyarakat dan tidak terkena sangsi hukum.
Dikatakan wakil direktur BPN-ICI Prop Riau, Anang aparat penegak hukum tidak pernah sekali-kali guna menakut-nakuti kepala desa dan aparatur desa untuk penggunaan ADD tersebut, akan tetapi adanya undang-undangan yang sudah mengatur semua ketentuan itu. Ada dua pasal yang jelas dapat menjerat kepala desa yaitu pasal 2 ayat 1 menyangkut melawan hukum dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 3 yang menjelaskan tentang memperkaya diri sendiri dan serta merugikan negara. Sehingga kepala desa harus dapat menggunakan dana ADD sesuai dengan tupoksinya.
Kepala desa dan apartur desa yang diperuntukkan mengelola dana ADD diharapkan dengan bersama-sama memberikan membuat dan melaporkan hasil pekerjaannya melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Dan juga dikerjakan dengan betul-betul, jangan merekayasa SPJ tersebut, sehingga tidak ada yang diragukan dan diduga adanya kegiatan yang sifatnya fiktif.
Disamping pihak kepolisian juga ada media masa dan LSM yang mempunyai hak untuk peran aktif memonitoring penggunaan dana desa itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan uang negara dengan bukti permulaan yang cukup maka harus melaporkan ke pihak penegak hukum.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang kepala desa yang dapat menjeratnya dalam proses hukum diantaranya adanya saksi, surat, petunjuk ahli dan keterangan terdakwa. Apabila dalam menjalankan roda pemerintahan desa ada indikasimengarah ketindak pidana dan unsur-unsur itu terpenuhi. Maka kepala desa di pastikan akan menjalanai sisa hidupnya di jeruji besi, tegas wakil direktur BPN – ICI ini (Anang – red).
Untuk itu guna mengatisipasi terjadinya penyimpangan wakil direktur BPN – ICI Propinsi Riau (Anang-red) meminta seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk lebih memahami dan menigkatkan pengetahuan tentang undang-undang, keahlian, pengelolaan keuangan dan peraturan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Juga harus punya integritas yang tinggi, loyalitas, transparan, proposional, jujur dan juga melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna menjadi pedoman dalam pelaksanaan realisasi keuangan negara. Sudah ada peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan ditindaklanjuti dengan Perbup (Peraturan Bupati).
Sementarai itu kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaanpemantauan, dan evaluasi dana desa.
Peraturan menteri Republik Indonesia No. 93/PMK.07/2015 yang di tetapkan tanggal 4 Mei 2015 dan di undangan pada tanggal 5 Mei 2015 ini. Sehingga menjadi pedoman untuk pengalokasian penyaluran hingga pemantauan dan mengevaluasi jalannya alur dana desa dari kementerian hingga ke Kabupaten dan ketingkat desa.
Dari semua peraturan-peraturan yang ada baik dari tingkat menteri dan ditindaklanjuti dengan adanya perbup (peraturan bupati). Maka cukup jelas dasar seorang kepala desa untuk mengemban amanah, sehingga tercapainya program pemerintah melalui pengalokasian dana desa sehingga tercipta pembangunan desa, meningkatkan perekonomian desa, mengurangi kesenjangan dan juga meningkatkan efektifitas pelayanan masyarakat desa di langser. [**mus]