Metroterkini.com — Sidang Perkara gugatan perdata sengketa lahan antara Sabar Samosir cs melawan PT. Sinar Inti Sawit (SIS), Kamis 31/5/18) kembali digelar di Pengadilan Negeri, Bengkalis.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris, SH dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, memerintahkan PT. SIS membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp2 miliar lebih.
Putusan majelis hakim berpihak ke kita (Sabar Samosir dkk). Pihak PT. SIS harus membayar ganti rugi Rp2 miliar lebih," kata kuasa hukum penggugat, Albert Hamonangan Simatupang, SH, MH, kepada awak media seusai sidang di PN Bengkalis.
Menurut Albert, seluruh saksi yang dihadirkan ke persidangan, yakni Las Fauzi B Kaur Pemerintahan Desa Tasik Serai, Manalu sepadan sebelah selatan lahan Sabar Samosir, Ngatimin Kepala Dusun Lima Beringin dan Paiman RT 01, RW 12, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mondau, Kabupaten Bengkalis.
Keterangan seluruh saksi mengakui legalitas kepemilikan 30 hektar lahan Sabar Samosir dkk. "Keterangan saksi atas legalitas pembuktian kepemilikan lahan tersebut tidak dibantah PT. SIS dan lahan 30 ha kembali kepada penggugat," kata Albert.
Selain itu, alat berat milik PT. SIS yang sampai saat ini masih terpuruk dilokasi membuktikan penyerobotan atas lahan milik klien Albert.
"Mengapa alat berat itu terperosok masuk parit (kanal), karena masuk malam-malam menyerobot lahan klien saya," kata Albert lagi.
Pada kesempatan itu, selama persidangan berlangsung, Ah Wat alias Jimmy yang didiga pemilik PT. SIS tidak pernah muncul di persidangan. Selaku tergugat, Jimmy hanya diwakili kuasa hukumnya Rober Duran Simbolon. [rdi]