Sidang Dept Collector PT MCF, Hakim Minta Jaksa Sita BB

Sidang Dept Collector PT MCF, Hakim Minta Jaksa Sita BB

Metroterkini.com - Sidang dugaan perampasan motor milik Maiduis, warga Duri dengan terdakwa Henglis Manurung (Dept Collector PT. MCF), Kamis (31/5/18) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris dengan hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Dalam sidang tersebut majelis hakim dan jaksa penuntut umum Doli Novaisal dari Kejaksaan Negeri Bengkalis sepakat barang bukti dalam perkara itu disita negara.  

Kesepakat itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang Kamis siang itu, JPU menghadirkan saksi Bahtaruddin. Dalam keterangannya, saksi melihat saat terdakwa dan temannya (Yogi masuk DPO Polsek Mandau) mengambil paksa sepeda motor Mio milik korban.

Saat kejadian, saya melihat teman terdakwa memegang tangan korban, sedangkan terdakwa duduk di depan," kata saksi yang sehari-hari berjualan rujak di dekat tempat pejadian perkara (TKP). 

Terkait keterangan saksi, terdakwa hanya membantah sebagian, yakni bahwa terdakwa tidak langsung merampas, tetapi sempat berdialog dengan korban selama 15 menit. Namun, tidak ada solusi dan akhirnya sepeda motor korban dibawa paksa oleh terdakwa ke kantor MCF.

Usai dengan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak membantah berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis hakim dan jaksa penuntut umum sepakat menyita barang bukti (BB) sepeda Honda All New Beat BM 2651 DP yang dikredit Maiduis melalui PT. MCF disita oleh negara.

Alasan majelis hakim barang bukti disita negara, karena terdakwa selaku dept collector jadi terdakwa, sedangkan pihak MCF bebas ditambah lagi dapat asuransi dan sepeda motor yang ditarik dari Maiduis.

"Saudara masuk, pimpinan saudara bebas. Sepeda motor dan asuransi dia (MCF) juga dapat. Jadi yang untung bos kamu (MCF)," kata hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH. 

"Pak, jaksa. Sebaiknya barang buktinya (Mio) disita saja untuk negara. Bagaimana? Setuju? Kata Hakim Wimmi D Simarmata kepada JPU Doli Novaisal, sH.

Permintaan majelis hakim ini langsung disetujui jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal. "Mantap tu, jadi sama-sama tak dapat," jawab Doli.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan mingu depan. 

Perkara yang menjerat Henglis, karena diduga telah merampas sepeda motor merek Honda All New Beat BM 2651 DP yang dikredit Maiduis melalui PT. MCF.

Maiduis selaku saksi korban menuturkan, peristiwa ini berawal ketika dia mengredit sepeda motor Honda All New Beat BM 2651 DP melalui PT. MCF Duri. Karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari korban, pembayaran kredit sepeda motor itu macet 4 bulan.

Diduga karena pembayaran menunggak 4 bulan, pihak PT. MCF menggunakan tenaga Dept Collector (penagih utang), Henglis Manurung dan Yogi (DPO) untuk menarik sepeda motor tersebut.

Pada Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 11.00 WIB, ungkap Maiduis di persidangan, dirinya sedang mengendarai sepeda motor Honda All New Beat BM 2651 DP (sepeda motor kredit) warna biru putih tersebut melewati Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Begitu sampai di depan Hotel Malahayati kendaraan Maidius diberhentikan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dan belakangan diketahui bernama Henglis Manurung (terdakwa) dan temannya Yogi (DPO). 

Setelah Maiduis berhenti kemudian terdakwa lansung mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, saat itu korban berusaha mengambilnya kembali. Namun teman terdakwa, Yogi lansung memelintir tangan korban dari arah belakang. Tak sampai disitu, Yogi kemudian duduk di belakang korban dan terdakwa lansung duduk di depan korban.

Dengan berbonceng tiga (korban ditengah), terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah kantor PT. MCF di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal hasil, sepeda motor kredit itu pun lepas dari penguasaan korban.

Tak senang diperlakukan demikian, apalagi dilakukan ditempat ramai. Membuat korban malu. Korban yang tak terima diperlakukan demikian melaporkan perkara ini ke Mapolsek Mandau.

Berdasarkan laporan Maiduis, Henglis Manurung pun ditangkap, sedangkan Yogi kabur dan masuk pencarian orang Polsek Mandau.

Saat ini, Henglis Manurung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dokumen dakwaanya menjerat Henglis dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 368 KUHP.[rdi]

Berita Lainnya

Index