Metroterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cinaku terus melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli tanah diwilayah hukumnya, Desa Alim Kecamatan Batang Cinaku. Sepertinya pihak kepolisian akan menyeret mafia penjual lahan sawit.
"Ya, kami masyarakat akan membantu pihak kepolisian mengungkap mafia tanah diwilayah hukum Polsek Batang Cinaku ini, juga pihak Polisi akan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang sering terjadi," ujar Iwan masyarakat Aur cina, Jum'at (6/4/18).
Dikatakannya, polisi telah menerima pengaduan dari korban yang bernama Selamat, warga Desa Aur Cina Kecamata Batang Cinaku. Tentang korban membeli tanah seluas 3 Ha lokasi Desa Alim, korban membeli sebuah lahan sawit kepada Tedi, dipaparkanya Tedi telah menerima uang dari korban sebesar Rp 30.000.000 Juta, berdasarkan lahan yang diakui miliknya luas 3 Ha.
"Kemungkinan mereka akan dipanggil secepatnya oleh polisi memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait penjualan tanah tersebut," katanya.
Salman rekan dekat Tedi menuturkan, permasalahan ini juga juga menyangkut pada dirinya, salman mengaku telah menerima hasil pembelian lahan dari Tedi, ia membenarkan transaksi jual beli lahan seluas 3 Ha dan, uang sebesar 30 juta tersebut diterima oleh Tedi dengan bukti kwitansi.
Salman terkejut setelah mengetahui dari korban, tanah yang sudah di beli oleh Selamat ternyata milik orang lain tanpa ada pemberitahuan dahulu pada korban. Dijelaskannya yang pertama kali menjual tanah tersebut serta menerima uang puluhan juta rupiah adalah Tedi," ungkap Salman.
Tiga orang saksi masing-masing Salman, Panjul, Candra, mereka siap menjadi saksi dihadapan kepolisian, ketiganya mengaku telah menerima sebahagian uang pembelian lahan dari Tedi.
Ditempat terpisah korban bernama Selamat dengan kesal merasa dirugikan, bukti kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 30.000.000 untuk pembelian lahan sawit, ternyata akal bulus Tedi dan rekannya.
Selamat meminta kepada penjual jika dalam waktu dekat ini uang korban tidak juga dikembalikan ia akan menempuh jalur hukum.
"Ya, saya tidak terima dengan perbuatan mereka yang telah merugikan saya, menggelapkan uang pembelian lahan, setelah uang diterima lahan seluas 3 Ha, ternyata tidak ada proses jual beli," katanya disaksikan oleh ketiga rekanan Tedi.
Masalah ini juga telah lama diketahui oleh kepala Desa Alim. Namun sang Kades tidak menanggapinya. [Ysn]