Kuasa Hukum PT MMJ Kabur dari Wartawan

Kuasa Hukum PT MMJ Kabur dari Wartawan

Metroterkini.com – Sidang lanjutan perkara gugatan 5 Kelompok Tani (Keltan) Pulau Rupat terhadap PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jalan Karimun, Senin (2/4/18) kembali digelar.

Sidang ini di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH dan dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH dengan agenda jawaban tergugat.

Sedang siang tadi itu, selain dihadiri Hukum penggugat Sabarudin, SHI dan Ronal Regen SH juga dihadiri 10 perwakilan masyarakat Rupat. Sementara PT. MMJ dihadiri kuasa hukumnya Heru Susanto SH.

Usai sidang, para wartawan mencoba mengkonfirmasi tentang sengkata tersebut kepada Heru Susanto, namun, Haru langsung kabur sembari memegang perutnya dengan alasan belum makan.

"Saya belum makan ni," ujarnya sambil berlari-lari kecil ke areal parkir sembari sambil memegang perut dengan tangan kanan.

Sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Sabarudin dan Ronal Regen kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mempelajari jawaban dari tergugat. Sebab, jawaban dari tergugat tidak dibacakan dipersidangan.

"Meski begitu akan kita pelajari terlebih dulu apa isi jawaban mereka, dan kita sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan sidangnya pada hari Senin mendatang, dengan agenda Replik dari kita (penggugat)," tegas Sabarudin

Menurut Sabarudin, sebanyak 400 warga tertargabung dalam kelompok tani yang bermitra dengan PT. MMJ sudah lama menutut haknya.

Mereka menggugat PT. MMJ selaku bapak angkat (pola KKPA) dalam perkebunan kelapa sawit yang dibangun perusahaan tersebut.

Namun, sampai saat ini plasma yang dijanjikan perusahaan masih belum diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.

"Kita akan tetap berjuang sampai harapan masyarakat terwujud, karena dukungan masyarakat di Rupat makin kuat (banyak)," ungkap Sabarudin.

Sebelumnya telah diberitakan, ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, telah melakukan gugatan kepada PT. MTJ ke PN Bengkalis, karena pihak perusahaan tidak menepati janji bagi hasil plasma, sejak tahun 2004 lalu,

5 kelompok tani yang menggugat ke PN Bengkalis, dengan didampingi pengacara tersebut, masing-masing kelompok tani Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah.

Sebelum menggugat, masyarakat sempat mengadu ke dewan. Akan tetapi, sampai saat ini tak membuahkan hasil. [rdi]

Berita Lainnya

Index