Polsek Bangko Musnah Pil Ekstasi dan Sabu-Sabu

Polsek Bangko Musnah Pil Ekstasi dan Sabu-Sabu

Metroterkini.com - Polsek Bangko, Rokan Hilir Riau melakukan pemusnahan barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan Reskrim Polsek Bangko. Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan, Jum’at (9/3/2018) di Mapolsek Bangko.

Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi itu dilakukan dengan menggunakan mesin blender yang disaksikan langsung Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil, Rony Hutagalunng SH, Waka Polsek Bangko, AKP Dodi, Kanit Reskrim, AKP D Raja Napitupulu Sik serta Unit Reskrim jajaran Polsek Bangko, Pengacara pendamping Irvan SH dan Dinas Kesehatan Rohil serta ke tiga tersangka.

Sementara itu, Waka Polsek Bangko AKP, Dodi melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko, D. Raja Napitupulu SIK menuturkan, pemusnahan BB Narkotika jebis sabu dan ekstasi itu ditemui di dua TKP dengan lokasi yang berbeda.

“Jaringan narkotika ini tergolong rapi, tersangka kenal tahu nama tapi tidak tahu dimana lokasi tempat tinggalnya, kita minta masyarakat Bangko saling bisa membantu pihak kepolisian memberikan informasi peredaran narkotika disini untuk identitas pelapor kami rahasiakan,” pinta Kanit D. Raja Napitupulu, Sik.

Menurutnya, jaringan peredaran narkoba ini agak rapi, dugaan tersangka kita lakukan penyidikan menyebutkan beberapa nama yang disebut tersangka. Namun, setelah diselidiki nama tersebut tidak ditemui alamatnya, meskipun begitu kami terus memburu nama nama tersangka yang disebutkan hingga tertangkap.

“Kita harapkan kepada masyarakat untuk saling membantu pihak kepolisian bangko menekan peredaran narkotika, ini adalah musuh kita bersama dan musuh semua agama”,sebutnya.

TKP pertama dijalan pelabuhan baru tepat di kuburan Tionghoa yang tersangkanya (DY) dengan BB 136, 83 Gram sabu dan 98 butir pil ekstasi, sedangkan TKP kedua dijalan lintas batu Tujuh Labuhan Tangga yang dua tersangkanya Pasutri (ZA dan DM ) dengan BB seberat 199,01 gram sabu.

“Tersangka ini dikategorikan bukan pemakai tetapi sebagai pengedar jadi dianya dikena pasal 124 ayat 2 dengan ancaman pidana mungkin 5 hingga 20 Tahun penjara,” tegas Kanit. [mus]
 

Berita Lainnya

Index