Metroterkini.com - Usaha tujuh tahanan Polres Inhu Riau untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas. Salah seorang tahanan merupakan titipan Kejaksaan berinisial A.
Berdasarkan Laporan Singkat Polres Inhu yang ke Polda Riau, Rabu (7/3/18), percobaan melarikan diri dari ruang sel no 2 ini diawali dari tahanan Hendri yang memanggil petugas jaga yakni Bripda Damendra Cendana dan meminta obat salap kulit. Ketika obat diserahkan mendadak Hendra menarik tangan Bripda Damendra yang juga dibantu oleh tahanan berinisial Dedi Saputra dengan memegang kaki Bripda Damendra.
Selanjutnya, tahanan Alexander menodongkan senjata, meminta kunci sel kepada petugas tersebut. Namun, kunci sel tidak dimiliki oleh Bripda Damendra. Tidak lama Bripda Damendra berhasil melepaskan pegangan tangan kanan dan kaki dengan posisi menempel ke dinding sel sedangkan tangan kiri masih dipegang Hendra.
Selanjutnya Bripda Damenra berteriak minta tolong, seketika itu datang Brigadir Munawir Al Hilal ,Brigadir Alharis, Bripda Rido Fardika dan membantu meloloskan tangan Bripda Damendra. Kemudian Brigadir Alharis, Brigadir Munawir dan Bripda Rido.F melihat Alexander memegang senpi dan mereka berlari ke luar ruang sel. Sedangkan Bripda Damendra meski tangan sudah terlepas tetap menyandar ke diding sel, karna Alexander menembakkan pistol berulangkali ke gembok pintu sel atas.
Ketika pistol Alexander kehabisan peluru dan melakukan pengisian peluru, Bripda Damendra pun lari keluar pintu sel dan mengunci pintu sel bagian luar. Dengan peluru baru Alexander melanjutkan penembak gembok pintu sel. Selanjutnya dipimpin Kabag Ops Kompol A. SAL MI melakukan pengepungan dan Negosiasi dan akhirnya Alexander berhenti menembak, melemparkan pistol keluar kamar sel dan tahanan diamankan.
Diinformasikan 6 tahanan di ruang Sel No 2 Polres Inhu yang berinisial A, H, FH, APD, DS, AS dijerat atas kasus narkoba. Sementara seorang yakni RD adalah kasus penggelapan. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara ditemukan 17 selonsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal 32 dan gembok sel yang terbelah dua.
Dilansir dari riauterkini.com, dari hasil pemeriksaan, niat melarikan diri ini sudah sejak kamis (1/3/18) lalu dan disetujui seluruh penghuni ruangan sel no 2. Sementara terkait senpi yang dimiliki Alexander, sebelumnya disimpan di rumah Jlalan Kongsi 4 Air Molek yang disembunyikan di bawah mesin genset. Diduga senjata ini masuk dalam sel atas bantuan istri Alexander yang dimasukan melalui bungkusan makanan tas plastik hitam saat jam besok, Selasa (6/3/18). Dari informasi senjata ini di beli Alexander dari S seharga Rp15 juta.
Atas peristiwa tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau melakukan penyelidikan, terutama terkait masuknya senjata api kepada tahanan di Polres Inhu, lalu digunakan untuk melakukan upaya melarikan diri dengan mengancam petugas.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan kami. Ada beberapa yang kita periksa, belum bisa disimpulkan hasilnya,” ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung Yuwono. [***]