Metroterkini.com - Jajaran kepolisian di Provinsi Riau sudah menetapkan empat orang tersangka kasus Pembakar lahan dan hutan (Karhutla). Para tersangka berasal dari sejumlah kabupaten di Riau.
Informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, masing-masing tersangka itu berasal dari beberapa kabupaten, Seperti MS dari Pelalawan, yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas empat hektar di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
"Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan oleh Polres Pelalawan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (23/2/2018).
Berikutnya Msd, yang ditangani Polsek Dumai Barat, Kota Dumai. Petani berusia 37 tahun itu diduga membakar lahan seluas 1,5 hektar, tepatnya di Kelurahan Bagan Kecamatan Dumai Barat pada 9 Februari 2018 lalu.
Dua tersangka lainnya, berinisial Srs berusia 49 tahun. Kasusnya dalam proses penyidikan oleh jajaran Polres Rohul, sesuai lokasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan, tepatnya di Desa Kepenuhan, dengan luas area 0,5 hektar pada 16 Februari 2018 lalu.
Terakhir tersangka berinisial Shd, yang diduga membakar lahan seluas satu hektar di Kelurahan Tj Palas Kecamatan Dumai Timur. Pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai buruh ini melakukan pembakaran lahan seluas satu hektar pada 22 Februari 2018 kemarin.
Terpisah, menurut data dari Satgas Operasi Karhutla yang berhasil dirangkum, luasan lahan terbakar sejak 14 Januari hingga hari ini sekitar 680.5 hektar. Ini terjadi disejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Seperti di Rohul, Rohil, Dumai, Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Inhu dan Kabupaten Inhil. Jika dilihat dari daerah-daerahnya, hanya Kuansing yang sampai sekarang tercatat belum terjadi kebakaran lahan dan hutan. [***]