Poniman 3 Tahun Lebih Dulu Miliki Surat dari PT. BMK

Poniman 3 Tahun Lebih Dulu Miliki Surat dari PT. BMK

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Poniman yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

4 orang saksi yang diajukan Budi dan Erik jaksa menuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke persidangan, masing-masing Kepala Cabang PT. BMK, Boy Desvinal Salam, Nurlaili (72), Sukarman (53) dan Dasrial.

Boy Desvinal Salam dalam keterangannya mengatakan, pihaknya diberi kuasa lisan oleh pemilik PT. BMK untuk melaporkan pemalsuan surat oleh Poniman.

Boy kemudian menujuk kuasa hukumnya Jon Martias, SH, untuk melaporkan pemalsuan surat itu ke Mabes Polri.

Menurut Boy, pihaknya (PT. BMK) membeli lahan tersebut dari Hj. Jusni Rifai Tanjung pada 6 Juni 2015. Dengan batas-batas; sebelah Utara dengan Jalan Kuburan, Selatan dengan Jalan Pemko, Timur dengan Hj. Jusni Rifai Tanjung, dan Barat Hj. Jusni Rifai Tanjung.

Sementara Hj. Jusni Rifai Tanjung, ungkap Boy, membeli lahan tersebut dari suaminya sendiri.

Jual beli antara suami-istri ini cukup menarik tim kuasa hukum terdakwa. Sebab, jual beli tersebut langka di Indonesia.

"Saya mau tanya kepada saudara saksi (Boy), apakah dalam adat istiadat di negeri ini, ada istri membeli lahan dari suami sendiri? Tanya ketua tim kuasa hukum Poniman, Augustinus Hutajulu.

Menanggapi tertanyaan itu, saksi menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu," jawan Boy singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan, lahan milik Hj. Jusni yang dibelinya tahun 2015, itu masih semak belukar dengan kontur tanah bergelombang.

Namun, semua keterangan itu dibantah terdakwa Poniman. Menurut terdakwa, pihaknya membeli lahan tersebut tahun 2012 atau tiga tahun lebih dulu dari saksi dari Agusman. Lahan tersebut sudah dibersihkan dan tak ada batas jalan kuburan.

Terkait perbedaan tahun pembelihan dan penjual lahan antara Poniman dengan Boy (PT. BMK), kuasa hukum Poniman Alhendri Tanjung menyakan tentang kerugian yang dilakukan kliennya terhadap PT. BMK. Sebab, Poniman membeli lahan tersebut tahun 2012 atau 3 tahun lebih dahulu dari PT. BMK.

Menurut terdakwa, lahan tersebut dibelinya dari Agusman yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

"Apakah tahun 2012 saudara sudah dirugikan oleh terdakwa," tanya Alhendri. "Tidak" jawab, Boy singkat.

"Kalau tahun 2012 saudara tidak dirugikan, kok tahun 2015 saudara melaporkan terdakwa dalam perkara pemalsuan surat," ujar Alhendri menambahkan. Yang membuat saksi Boy sedikit gugup.

Diungkapkan kuasa hukum terdakwa, kliennya membeli lahan tersebut dari Agusman. Lahan yang dijual Agusman kepada  Poniman diduga lahan milik Nurlaili yang suratnya (SKGR) dipegang Agusman. Hal ini diperkuat keterangan saksi Sukarman anak angkat Nurlaili di persidangan saat melihat surat SKGR yang diperlihatkan JPU sebagai barang bukti dipersidangan.

Sebaliknya saksi Nurlaili di persidangan mengatakan, pada pada akhir tahun 2016 Sukarman (anak angkat saksi) membawa Agusman ke rumah saksi yang bersedia membantu mencari batas lahan milik Nurlaili di Lembah Damai yang belum diketahui saksi batas-batasnya.

Nurlaili kemudian menyerahkan 10 SKGR atas nama Nurdin (suami saksi), atas nama saksi sendiri dan SKGR atas nama anak saksi kepada Agusman. Saksi kemudian membuat tanda penyerahaan 10 SKGR (surat kuasa) kepada Agusman dengan tulisan tangan.

Namun, semenjak SKGR itu diterima, Agusman tidak pernah melaporkan sudah ditemukannya batas lahan milik Nurlaili.

"Sampai sekarang, Agusman belum pernah melaporkan hasil kerjanya," kata Nurlaili.

Tahun 2017 Agusman bertemu dengan saksi, saksi kemudian menanyakan surat SKGR yang diserahkan tersebut, menurut Agusman surat di BRI tapi Agusman juga sebutkan sama bosnya.

Anehnya, di persidangan JPU memperlihatkan surat penyerahaan SKGR/suarat kuasa yang dibuat Nurlaili diketik rapi, lengkap dengan tanda tangan saksi Nurlaili.

"Ini bukan surat yang saya buat. Surat yang saya buat tulisan tangan, bukan diketik. Ini bukan tanda tangan saya," tegas Nurlaili dihadapan majelis hakim yang diketahui Bambang Myanto.

Sementara itu, saksi Sukarman mengungkapkan, 2016 Nurlaili memintak kepada saksi untuk mencari lokasi tanah miliknya (Nurdin, Nurlaili, Zainal) di Lembah Damai. Saksi yang kenal Agusman meminta pertolongan Agusman bisa menujukan batas lahan tersebut.

Dengan alasan itu, Sukarman membawa Agusman ke rumah ibu angkatnya (saksi Nurlaili).

"Saat 10 SKGR itu diserahkan dibuat surat kuasa dengan tulisan tangan, bukan diketik," kata Sukarman saat melihat surat kuasa yang dibuat Nurlaili diperliahtkan JPU dipersidangan.

Sementara itu, saksi Dasrial warga Kelurahan Lembah Damai yang bekerja sama Poniman justru menyudutkan terdakwa.

Saksi Dasrial mengungkapkan, bahwa dia bekerja sama Poniman menjaga lahan milik Dr. Hinsatopa Simatupang di Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dasrial juga membeberkan, bahwa Poniman adalah orang yang mengurus jual beli lahan untuk perusahaan Hinsatopa Simatupang, bukan untuk pribadi terdakwa.

Namun, semua keterangan saksi Dasrial dibantah oleh terdakwa.

Usai dengan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [rdi]


 

Berita Lainnya

Index