Metroterkini.com - Terkait eksekusi perkebunan sawit milik PTPN V di Kampar, PN Bangkinang tetap akan melaksanakan eksekusi. Hal itu dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto S.IK kepada awak media, Senin (5/2/2018)
Ia menuturkan, prosesnya saat ini sedang di tinjau dari tim Polri di lokasi. Persiapan dan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap menghargai keputusan hukum.
Mengenai adanya ancaman massa KUD Bumi Asih desa Kabun Kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu Riau dimana lokasi yang masuk wilayah sengketa yang diputus Pengadilan Negeri Bangkinang, bahwa itu masuk wilayah desa Kabun.
Secara terpisah Ketua KUD Bumi Asih, H.Abdul Ma'as mengancam, jika pihak Pengadilan Negeri Bangkinang tetap melakukan eksekusi, pihaknya siap mati di wilayahnya.
"Kami siap mati, hingga tetes darah terakhir" tegasnya.
Pernyataan sikap penolakan atas upaya pelaksanaan eksekusi lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 Ha, yang akan dikakukan oleh Pengadilan Negeri Kampar, ditantang langsung Ketua KUD Bumi Asih H.Abd Ma'as Di kantornya di desa kabun Kecamatan Kabun kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) Riau.
Pihaknya meminta kepada pengadilan Negeri Bangkinang untuk turun ke lapangan melihat dulu Objek yang akan di eksekusi tersebut dan jangan hanya asal eksekusi saja. [ali]