Alhendri: Kejaksaan Harus Menghargai Putusan Pengadilan

Alhendri: Kejaksaan Harus Menghargai Putusan Pengadilan

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah dengan terdakwa Poniman dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (11/1) siang, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah itu, usai pembacaan dakwan oleh JPU, Tim penasehat hukum terdakwa Poniman; Augustinus Hutajulu, SH, CN, M.Hum, Alhendri, SH, MH, CLA, Patar Pangasian, SH, Ronald Sihotang, SH dan Gusdianto, SH, langsung menyampaikan eksepsi (nota keberatan) yang telah disiapkan.

Dalam nota keberatannya, Tim kuasa hukum terdakwa Poniman disebutkan dalam parkara pidana nomor 1156/PID.B/2017/PN.PBR itu, Poniman dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan Poniman. Bahkan, tidak pernah terbayangkan olehnya untuk melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dengan bersma-sama dengan orang lain hingga perbuatan di juncto-kan ke pasal penyertaan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Alhendri Tanjung usai sidang, dalam perkara tersebut ada yang aneh. Sebab, secara hukum terdakwa dalam perkara ini tidak ada. Karena permohonan Pra Peradilan diterima dan sudah diputus.

Isi putusannya, membatalkan status Poniman sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan atas dirinya yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru dinyatakan tak sah. Namun, oleh Kejaksaan tetap dinyatakan berita acara yang tidak sah itu, lengkap (P21).

"Harusnya Kejaksaan menghargai putusan Pengadilan, sebab, saat Prapid diajukan berkas belum P21 (belum lengkap). Karena kepolisian, Kejaksaan, bagian dalam penegakan hukum pidana seperti halnya Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan," tegas Alhendri kepada awak media, Kamis sore.

Dibeberkan Alhendri, berdasarkan putusan sidang Pra Peradilan yang diputuskan pada 20 Desember 2017 lalu. Pengadilan mengabulkan permohonan termohon.

"Secara hukum, terdakwa dalam perkara ini tidak ada. Karena putusan Prapid (Pra Peradilan) menyatakan, penetapan tersangka atas diri pemohon (Poniman) yang dilakukan termohon (Polresta/penyidik) tidak sah, dan menyatakan berita acara pemeriksaan pemohon selaku tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengingat," tegas Alhendri Tanjung didampingi stafnya Dina.

Dengan demikian, ungkap Alhendri dalam konferensi pers, penuntut umum baik secara pribadi maupun dalam kedudukannya jelas mengetahui bahwa Poniman bukanlah seorang tersangka lagi sejak tanggal putusan Pra Perdadilan tersebut.

Akan tetapi, JPU tetak memejah hijaukan Poniman dalam kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam PasaL 263 ayat (1) KUHP Jo PasaL 55 dan 56 KUHP.

Berikut putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas Pra Peradilan yang diajukan Poniman; 1. Menerima dan mengabulkan permohonan. 2. menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/194/VII/2016/reskrim, tanggal 25 Juli 2016, dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor; SP. Sidik/194.a/III/2017/reskrim, tanggal 14 Maret 2017 dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP. Sidik/194.b/X/2017/reskrim, tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan Poniman sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Poniman yang dilakukan termohon adalah tidak sah.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

5. Menyatakan berita acara pemeriksaan pemohon selaku tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

7. memerintah kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon.

8. membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp5.000,-.

Amar putusan Pra Peradilan tersebut kemudian diserahkan Tim kuasa hukum pemohon, Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH, Patar Pangasian SH, Alhendri SH kepada pihak Kejaksaan

Namun, ketika proses Pra Peradilan tersebut berlangsung, pihak Kejaksaan menerima penyerahaan tahap dua (P 21) atas nama tersangka Poniman yang diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru. Pihak Kejari kemudian menahan Poniman untuk selanjutkan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Ini yang sangat kita sayangkan. Sebab, seluruh berita acara pemeriksaan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah. Dan hakim memerintahkan penyidik harus membebaskan klien, tetapi, klien kami tetap ditahan dan diajukan ke persidangan," kata kuasa hukum Pra Peradilan yang dimohonkan Poniman, Iskandar Halim SH, Rabu kemarin di PN Pekanbaru. [rdi]

Berita Lainnya

Index