Metroterkini.com - Nasib Poniman betul-betul apes. Kendati menang dalam sidang Praperadilan pada 20 Desember 2017 lalu, namun Poniman tetap ditahan baik oleh penyidik (Polresta) dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan delapan butir putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan.
2. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/194/VII/2016/reskrim, tanggal 25 Juli 2016, dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor; SP. Sidik/194.a/III/2017/reskrim, tanggal 14 Maret 2017 dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP. Sidik/194.b/X/2017/reskrim, tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan Poniman sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Poniman yang dilakukan termohon adalah tidak sah.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
5. Menyatakan berita acara pemeriksaan pemohon selaku tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
7. Memerintah kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan pemohon.
8. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp5.000,-.
Amar putusan Pra Peradilan tersebut kemudian diserahkan Tim kuasa hukum pemohon, Iskandar Halim SH, Alhendri SH, Ridwan SH, Patar Pangasian SH, Alhendri SH kepada pihak Kejaksaan.
Namun, ketika proses Pra Peradilan tersebut berlangsung, pihak Kejaksaan menerima penyerahaan tahap dua (P 21) atas nama tersangka Poniman yang diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru. Pihak Kejari kemudian menahan Poniman untuk selanjutkan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Ini yang sangat kita sayangkan. Sebab, seluruh berita acara pemeriksaan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah," kata Iskandar Halim SH, Rabu kemarin di PN Pekanbaru. [rudi]