Tanpa Partai Pengusung, KPU Tolak Syamsulrizal

Tanpa Partai Pengusung, KPU Tolak Syamsulrizal

Metroterkini.com - Detik-detik terakhir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakilnya yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail ikut mendaftar. 

Namun dipastikan pendaftaran keduanya ditolak karena pasangan tersebut tak memiliki cukup syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Riau 2018.

"Kami memutuskan tidak bisa menerima pendaftaran dari Syamsurizal-Zaini Ismail. Karena pendaftarannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, kepada sejumlah awak media, Kamis (11/1/18) . 

Menurut Nurhamin, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang ke Kantor KPU pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 23.31 WIB. Karena masih pada waktu masa pendaftaran, maka kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail diterima dan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. 

Setelah dilakupan pemeriksaan berkas, Nurhamin memastikan menolak pendaftaran pasangan tersebut karena Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, yang mendaftar itu adalah partai pengusung, bukan pasangan calon. 

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, yang mendaftarkan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan pasangan calon. Jadi karena Syamsurizal-Zaini Ismail tak ada membawa parpol pengusung, tentu ini tak bisa kita terima," jelasnya. [**]

Berita Lainnya

Index