Metrerkini.com -Usia mengikuti deklarasi di Gedung Puri Cendana Tembilahan, pasangan Wardan-Syamsudin Uti (SU) bersama kader dan simpatisan pun langsung menuju Kantor KPU Inhil yang terletak di Jaan Swarna Bumi Tembilahan.Ri
Sampai di samping kantor KPU, pasangan yang diusung oleh empat partai politik itu pun langsung ke luar dari mobil dan diusung menuju ke dalam kantor menggunakan singa depok.
Sudah duduk di kursi yang disediakan, sayangnya, kedua pasangan ini gagal mendaftar karena ditolak oleh Ketua KPU, Suhaidi.
"Waktu pendaftaran hari ini hanya sampi pukul 04.00 WIB, bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan,’’ ujar Suhaidi.
Menanggapi hal itu, pasangan ini akan melanjutkan pendaftaran ke KPU besok, Rabu (10/1/2018).
"Pokoknya besok kita akan kembali kesini untuk mendaftar," ujar Syamsuddin Uti. [***]