Pemalsu Tanda Tangan Bupati Amril Dituntut 1,5 Tahun

Pemalsu Tanda Tangan Bupati Amril Dituntut 1,5 Tahun

Metroterkini.com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Novriansyah dan Handoko menuntut Bukhari 1,5 tahun dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (4/1/18). Sementara rekannya, Muska Arya dituntut 1,4 tahun penjara.

Amar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (04/01/18) siang.

Dalam tuntutannya, JPU Novriansyah dan Handoko menyatakan terdakwa Bukhari dan Muska Arya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.

Bukhari diduga memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada dokumen persetujuan Izin Prinsip pembangunan kawasan pariwisata di Kecamatan Rupat Utara yang diajukan PT. Bumi Rupat Indah (BRI)

Atas tuntutan JPU, Bukhari didampingi kuasa hukumnya Khairul Majid, SH, dan Muska Arya oleh Farizal Misman, SH akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan).

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin majelis hakim Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH (digantikan Dr. Sutarno, SH, MH) dan Aulia Fhatma Widhola, SH, menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin (8/1/18) pekan depan. [rudi]

Berita Lainnya

Index