Metroterkini.com - Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait izin prinsip pembangunan pariwisata pulau Rupat dengan terdakwa Bukhari dan Muska Arya, Selasa (19/12/2017) lalu, nama Bupati Bengkalis disebut-sebut minta sejumlah uang kepada investor.
"Itu fitnah. Apa yang disampaikan Bukhari itu sama sekali tidak benar. Kita sudah konfirmasi ke beliau (Bupati Amril), apa yang disampaikan Bukhari di persidangan itu bohong," jelas Asep Ruhiat, kuasa hukum Amril Mukminin, Sabtu (23/12/2017).
Dikatakan Asep, ditindaklanjutinya kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Amril oleh Bukhari sampai ke ranah hukum tersebut, bertujuan untuk membuat efek jera kepada yang bersangkutan dan orang-orang yang suka menjual nama Bupati Amril. Misalnya dengan berbagai dalih orang dekat, saudara atau keluarga, tim sukses dan sebagainya.
BERITA TERKAIT : Bupati Amril Minta Rp2,5 M Untuk Keluarkan Izin PT BRI
"Kalau ada yang aneh-aneh, tidak mungkin kasus pemalsuan tanda tangan itu kita lanjuti. Justru Bupati Amril yang minta perbuatan pemalsuan tanda tangan itu di proses di persidangan," imbuhnya.
Di bagian lain terang Asep, pengakuan Bukhari di persidangan yang mengatakan Bupati Amril minta uang Rp4,5 miliar itu, bisa dijerat dengan Pasal berlapis.
"Diantaranya Pasal 242. Bila keterangan dalam persidangan itu disampaikan di bawah sumpah, ancamannya 7 tahun penjara. Selanjutnya juga bisa dijerat dengan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah)," tegas Asep, yang berkemungkinan melaporkan Bukhari atas keterangan palsunya.
"Kita berharap dengan adanya proses hukum ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan efek jera. Mengakui kesalahan dan bertobat memohon ampun kepada Allah SWT. Bukan justru sebaliknya. Apalagi dalam sidang itu dia (Bukhari) sudah mengakui sendiri apa yang dilakukannya itu atas inisiatifnya sendiri," tutup Asep. [***]