Tanda Tangan Palsu Amril, Bukhari: Johan Min Broker

Tanda Tangan Palsu Amril, Bukhari: Johan Min Broker

Metroterkini.com - Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis dengan terdakda Bukhari dan Muska Arya kembali digelar di PN Bengkalis, Selasa (12/12/17) sore, dengan agenda keterangan saksi Johan Min dan Swaryanto Poen.

Dalam kesaksiannya, Johan Min mengatakan, pada akhir tahun 2015 lalu, saksi dikenalkan temannya dengan tersangka Bukhari di Hotel Aryaduta. Saat itu, Bukhari mengaku bisa mengurus izin prinsip pembangunan Risort di Rupat Utara atas nama PT. Bumi Rupat Indah (BRI).

Sekitar pertengahan tahun 2016, saksi menyerahkan kompeni profil PT. BRI, gambar risort yang bakal dibangung. Hanya itu, tanpa disertai dokumen permohonan izin prinsip yang dibuat PT. BRI.

Bukhari meyakinkan Johan Min bahwa dia sanggup mengurus izin prinsip, karena dia tim sukses Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Saat itu, terdakwa meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar. Namun, yang baru diberikan saksi Rp700 juta. Pertama ditransfer Rp200 juga dan kemudian cek kontan Rp500 juta.

"Semua biayah pengurusan Rp1 miliar. Tahap pertama saya transfer Rp200 juta. Dua bulan kemudian saya beri cek kontan Rp500 juta. Semuanya uang saya," tegas Johan Min.

Dalam persidangan itu, juga terungkap bahwa Johan Min bukan lah pemegang saham di PT. BRI. Pemilik PT. BRI adalah Swaryanto Poen yang menjadi saksi setelah Johan Min.

Kendati bukan pemilik,  Johan Min berani menggelontor uang Rp700 juta dari Rp1 miliar yang disepakati dengan Bukhari.

"Setelah uang diberikan, terdakwa "Bukhari" hanya janji tinggal janji aja," kata Johan Min.

Terkait status Johan Min ini, Bukhari seusai sidang mengatakan, bahwa Johan Min juga broker dalam pengurusan izin prinsip pembanguan kawasan pariwisata di Rupat Utara.

Saat dikonfrontir dengan terdakwa, terdakwa Bukhari membeberkan, bahwa saksi dikenalkan dengan bupati Bengkalis di rumah Makan Pauh Piaman di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Namun, saat diperkenalkan dengan Bupati Bengkalis di rumah makan Segala Rasa Jalan Sudirman-Pekanbaru. Saksi mengaku, tak yakin dengan kedekatan terdakwa Bupati Bengkalis

Ketika bertemu dengan Amril Mukminin, pak Bupati hanya sebentar. Habis tu pergi. Berawal dari pertemuan singkat itu, saksi sangsi dengan semua janji terdakwa.

Saya tak mau tanya, takut terdakwa tersinggung. Sementara, saya hanya ingin surat (dokumen izin prinsip) cepat siap.

Awal 2017 dokumen siap. Dan dokumen diserahkan terdakwa kepada saksi (Johan Min) di Hotel Pangeran. Saat itu, terdakwa meminta uang sisa biaya Rp300 juta yang masih belum dibayar saksi.

Alasan saksi belum mau melunasi, karena saksi ingin mengetahui apakah surat tersebut asli atau palsu.

Belakangan saksi dapat info dari stafnya bernama Jhoni, ternyata dokumen izin prinsip itu ada masalah, karena tanda tangan Amril Mukminin dipalsukan.

Sementara itu, saksi Swaryanto Poen yang merupakan pemilik PT. BRI, mengaku sudah menyerahkan dokumen izin prinsip ke Pemda Bengkalis melalui Dinas Pariwisata. Namun, belum tuntas.

Pada awal 2016, Johan Min bertemu  Swaryanto Poen. Saat itu, secara lisan Swaryanto meminta bantuan Johan Min untuk mengurus izin prinsip yang telah dikirim ke Dinas Pariwisata, Kabupaten Bengkalis.

"Secara lisan saya pernah minta tolong, kalau bisa dibantu, tolong dibantu," harap Johan Min.

"Nanti saya bantu," jawab Johan Min saat itu.

Sementara itu, Swaryanto Poen hanya kenal dengan Johan Min. Sementara dengan terdakwa Bukhari dan Arya tak kenal.

Selama upaya Johan Min mengurus izin prinsip, saksi tidak pernah menerima telpon untuk tanda tangannya dokumen izin prinsip yang dibuat saksi Afian Nur atas suruhan terdakwa Bulkhari.

 "Masalah perkembangan prosesnya, saya tidak tanya lagi," kata Swaryanto.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang memempin sidang, Zia Ul Jannah didamping hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola menunda sidang. [rdi]


 

Berita Lainnya

Index