Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan kelalaian mengemudi dengan tersangka anggota DPRD Bengkalis, Simon Lumban Gaol. Simon disangkakan terkait meninggalnya Glorin Anjelina yang diduga digilas mobil dinas DPRD yang dikemudikan tersangka, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (7/12) mengatakan, bahaw berkas politisi PDI Perjuangan itu sudah rampung dan siap untuk di limpahkan ke pengadilan.
"Berkas sudah siap. Dalam waktu dekat kita limpahkan," ungkap Robi, Kamis siang.
Disinggung soal penahanan tersangka, Robi menerangkan tersangka tidak ditahan, karena koperatif dan ada jaminan dari keluarga.
Selain itu, juga turut menjamin Ketua DPRD Bengkalis dan fraksi serta DPC PDI Perjuangan.
"Dari awal tidak ditahan itu pertama. Kedua, ada surat jaminan dari pihak korban, ketua DPRD dan DPC serta fraksi. Dan yang ketiga dia koperatif. Beliau juga diwajibkan lapor setiap hari senin, dan dia melapor, "ungkapnya
Sebelumnya, Glorin Anjelina diduga tewas tertabrak mobil dinas anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan Simon Lumban Gaol pada 12 Mei 2017 lalu.
Kala itu, Simon Lumban Gaol bermaksud memundurkan mobilnya yang berada di garasi rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan.
Namun tanpa disadari, bocah malang yang merupakan anak tetangganya itu berada di belakang mobil. Korban terlindas dan akhirnya meninggal dunia. [rdi]